Dapat Kiriman dari Lapas, Terdakwa Ini Nekat Bawa Sabu ke Pengadilan
A
A
A
PEKANBARU - Petugas Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memergoki seorang tahanan bernama Rio Fatra Winata Bin Ahmad (29). Rio yang bertatus terdakwa ini diamankan karena menyimpan sabu.
Parahnya, sabu tersebut dibawanya saat dirinya akan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara kepemilikan narkoba. Akibatnya, dia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus barunya.
"Saat ini tersangka sudah diserahkan pihak kejaksaan ke Polres Inhil,"ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Sabtu (10/2/2018).
Dari keterangan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil saat itu pada 8 Febuari 2018 pihak kejaksaan menjemput terdakwa ke Lapas Klas II A Tembilahan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke pangadilan untuk menjalani sidang.
Saat masih berada di sel pengadilan menunggu giliran persidangan, petugas melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, disanalah petugas menemukan bungkusan plastik di saku celana terdakawa yang berisi dua paket sabu.
Dengan penemuan itu maka terdakwa langsung dibawa keluar sel dan diintrogasi petugas. Akibatnya, sidang dengan agenda tuntutan terpaksa ditunda. "Seharus saat itu terdakwa mendengarkan tuntutan dari jaksa atas kasusnya. Kini tersangka kita proses dengan kepemilikan sabu," ucapnya.
Dari hasil introgasi pihak kepolisian, Rio mengaku bahwa sabu itu didapatnya beberapa waktu lalu. Dia mengaku kalau sabu itu dikirim oleh seorang pembesuk. Mengapa sampai bisa narkoba masuk ke dalam Lapas Tembilahan itu yang masih diselidiki.
"Pengakuannya sabu yang dia bawa itu akan diserahkan kepada seorang pemesan dan akan dijemput di pengadilan. Nama yang akan menjemput sabu itu sudah kita kantongi," ucapnya
Parahnya, sabu tersebut dibawanya saat dirinya akan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara kepemilikan narkoba. Akibatnya, dia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus barunya.
"Saat ini tersangka sudah diserahkan pihak kejaksaan ke Polres Inhil,"ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Sabtu (10/2/2018).
Dari keterangan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil saat itu pada 8 Febuari 2018 pihak kejaksaan menjemput terdakwa ke Lapas Klas II A Tembilahan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke pangadilan untuk menjalani sidang.
Saat masih berada di sel pengadilan menunggu giliran persidangan, petugas melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, disanalah petugas menemukan bungkusan plastik di saku celana terdakawa yang berisi dua paket sabu.
Dengan penemuan itu maka terdakwa langsung dibawa keluar sel dan diintrogasi petugas. Akibatnya, sidang dengan agenda tuntutan terpaksa ditunda. "Seharus saat itu terdakwa mendengarkan tuntutan dari jaksa atas kasusnya. Kini tersangka kita proses dengan kepemilikan sabu," ucapnya.
Dari hasil introgasi pihak kepolisian, Rio mengaku bahwa sabu itu didapatnya beberapa waktu lalu. Dia mengaku kalau sabu itu dikirim oleh seorang pembesuk. Mengapa sampai bisa narkoba masuk ke dalam Lapas Tembilahan itu yang masih diselidiki.
"Pengakuannya sabu yang dia bawa itu akan diserahkan kepada seorang pemesan dan akan dijemput di pengadilan. Nama yang akan menjemput sabu itu sudah kita kantongi," ucapnya
(pur)