Polda Jabar Buru Penyebar Hoax Penganiayaan Ulama-Ustaz

Kamis, 08 Februari 2018 - 16:19 WIB
Polda Jabar Buru Penyebar...
Polda Jabar Buru Penyebar Hoax Penganiayaan Ulama-Ustaz
A A A
BANDUNG - Ditreskrimum, Ditintelkam Polda Jawa Barat (Jabar) dan seluruh polres, tengah memburu penyebar kabar bohong atau hoax di media sosial terkait penganiayaan tokoh agama di sejumlah daerah di Jabar.

"Kabar bohong atau hoax itu dipolitisasi. Dibuat bikin meme,dan viral sehingga meresahkan masyarakat. Kami sedang buru para pelakunya sampai dapat karena ini tindak pidana," kata Direektur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi ditemui di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/2/2018).

Diketahui dalam dua pekan terakhir, kabar tentang tokoh agama dianiaya menyebar cepat lewat media sosial. Pertama, penculikan pemuka agama di Kota Cimahi. Kabar itu sempat viral. Namun akhirnya diklarifikasi bahwa peristiwa itu hoax.

Kedua, di Kabupaten Garut tersiar kabar santri dianiaya orang tak dikenal. Padahal, itu rekayasa dan sengaja disebar untuk mendapat perhatian masyarakat. Ketiga, informasi pria disebut pura-pura gila di Astana Anyar, Kota Bandung berada di dalam masjid mencari ustaz. Kabar bohong ini disebar di media sosial dan viral.

Ternyata faktanya, pemuda bernama M Lukman itu mabuk lem aibon dan diduga hendak mencuri. Keempat, kabar tentang ustaz Sulaiman di Kabupaten Bogor terluka parah akibat dianiaya orang gila. Kabar ini disebar di media sosial Facebook. Ternyata, yang dianiaya adalah seorang petani oleh sesama petani. Peristiwa itu tak melibatkan ustaz, ulama, dan orang gila.

Kelima, kabar di media sosial menyebutkan seorang ustaz dianiaya di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Ternyata itu kabar itu juga tidak benar alias hoax. "Sudah lebih dari satu kasus informasi seperti itu menyebar dan ternyata bohong. Ini jelas-jelas meresahkan, makanya sedang kami buru," ujarnya.

Samudi mengemukakan, kabar palsu yang disebarkan melalui aktviitas menggunakan data internet terklasifikasi sebagai perbuatan pidana. Hal itu diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat dan ayat 2 serta ancaman pidana di Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Jika menerima informasi hoax dan disebarkan, itu kena pidana. Pidana penjaranya 6 tahun denda Rp1 miliar. Jadi, jika menerima informasi tapi belum yakin kebenarannya, jangan sebar, cukup baca saja. Kalau perlu, lebih bijak, tanyakan kepada polsek, polres, atau polda via media sosial, telepon atau media lainnya," ujar Samudi.
(rhs)
Berita Terkait
Polres Tulungagung Selidiki...
Polres Tulungagung Selidiki Dugaan Penganiayaan Ulama
Penyebar Hoax Minta...
Penyebar Hoax Minta Maaf, Pemkab Dairi: Kasus Segera Dihentikan Polda Sumut
Jangan Share Dahulu,...
Jangan Share Dahulu, Begini Cara Mengetahui Informasi Hoaks atau Bukan
Kominfo Ungkap Jumlah...
Kominfo Ungkap Jumlah Isu dan Sebaran Konten Hoaks Pekan Ini
Jangan Salah Info, Ribuan...
Jangan Salah Info, Ribuan Hoaks Covid-19 Masih Bertebaran di Medsos
Syekh Moh Ali Jaber...
Syekh Moh Ali Jaber Ditikam, Polisi Diminta Tegas
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
53 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Polda Metro Akan Tambah...
Polda Metro Akan Tambah 70 Titik Kamera ETLE di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved