Bupati Kobar: Pejabat Daerah Harus Laporkan Harta Kekayaan ke KPK Secara Jujur

Kamis, 08 Februari 2018 - 09:13 WIB
Bupati Kobar: Pejabat...
Bupati Kobar: Pejabat Daerah Harus Laporkan Harta Kekayaan ke KPK Secara Jujur
A A A
PANGKALAN BUN - Untuk menjaga transparansi dan laporan keuangan seluruh pejabat di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Sosialisasi Pengisian Form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Secara Elektronik (e-LHKPN) di lingkungan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Kamis (8/2/2018).

Kegiatan ini digelar di aula kantor bupati yang diikuti oleh ratusan pejabat daerah. Tampak hadir Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, Wakil Ketua DPRD Kobar Mulyadin, dan perwakilan dari KPK RI Budi Rustandi.

Dalam sambutannya, Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan pesan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kobar untuk dapat mengisi form isian e-LHKPN secara baik dan benar serta jujur.

"Saya berpesan supaya seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kobar untuk mengisi form e-LHKPN dengan baik dan jujur. Karena hal ini menyangkut transparansi keuangan setiap pejabat daerah yang sudah diatur dalam UU Antikorupsi," ujar orang nomor satu di lingkungan Pemkab Kobar ini seusai membuka kegiatan.

Sementara itu, perwakilan dari KPK RI Budi Rustandi mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai wujud pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Saat ini pelaporannya bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi online.

"Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini perlu dilakukan karena hal ini merupakan wujud kepatuhan dan pertanggungjawaban para pejabat ASN dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya," ujar Budi.

Hal ini sesuai dengan surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi formulir LHKPN format excel yang setelah diisi kemudian dikirimkan ke alamat email: [email protected].
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)