Bupati Kobar: Pejabat Daerah Harus Laporkan Harta Kekayaan ke KPK Secara Jujur

Kamis, 08 Februari 2018 - 09:13 WIB
Bupati Kobar: Pejabat...
Bupati Kobar: Pejabat Daerah Harus Laporkan Harta Kekayaan ke KPK Secara Jujur
A A A
PANGKALAN BUN - Untuk menjaga transparansi dan laporan keuangan seluruh pejabat di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Sosialisasi Pengisian Form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Secara Elektronik (e-LHKPN) di lingkungan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Kamis (8/2/2018).

Kegiatan ini digelar di aula kantor bupati yang diikuti oleh ratusan pejabat daerah. Tampak hadir Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, Wakil Ketua DPRD Kobar Mulyadin, dan perwakilan dari KPK RI Budi Rustandi.

Dalam sambutannya, Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan pesan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kobar untuk dapat mengisi form isian e-LHKPN secara baik dan benar serta jujur.

"Saya berpesan supaya seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kobar untuk mengisi form e-LHKPN dengan baik dan jujur. Karena hal ini menyangkut transparansi keuangan setiap pejabat daerah yang sudah diatur dalam UU Antikorupsi," ujar orang nomor satu di lingkungan Pemkab Kobar ini seusai membuka kegiatan.

Sementara itu, perwakilan dari KPK RI Budi Rustandi mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai wujud pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Saat ini pelaporannya bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi online.

"Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini perlu dilakukan karena hal ini merupakan wujud kepatuhan dan pertanggungjawaban para pejabat ASN dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya," ujar Budi.

Hal ini sesuai dengan surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi formulir LHKPN format excel yang setelah diisi kemudian dikirimkan ke alamat email: [email protected].
(zik)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
4 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
4 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
6 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
6 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
6 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
6 jam yang lalu
Infografis
Harta Karun Langka Uni...
Harta Karun Langka Uni Soviet Jatuh ke Tangan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved