Bea Cukai Jatim I Musnahkan 10,5 Juta Batang Rokok Ilegal
A
A
A
SURABAYA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur (Jatim) I memusnahkan 10.455.600 batang rokok ilegal, Selasa (6/2/2018). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari bulan April-Desember 2017.
Potensi penerimaan negara yang diselamatkan dari pemusnahan rokok ilegal tersebut senilai Rp4.070.271.578. Rincian nilai cukai sebesar Rp3.417.558.000, pajak rokok sebesar Rp310.957.778 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp341.755.800.
Hasil operasi terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang 2017 telah menjerat enam tersangka. Mereka masih dalam proses hukum dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sidoarjo.
"Sisanya dimusnahkan ke fasilitas incinerator di Lawang," kata Kepala Ditjen Bea dan Cukai Sidoarjo Noer Rusydi.
Menurut dia, ada banyak modus yang dilakukan pelaku industri rokok ilegal selama delapan bulan penindakan dan penyidikan. Diantaranya, mengedarkan saat malam atau hari libur, melabeli produk dengan pita cukai palsu dan bekas produk rokok lain.
“Penindakan produk rokok ilegal ini juga dilakukan untuk menghindari potensi gangguan iklim usaha dan industri. Maka, kami sudah menyiapkan sejumlah strategi dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal,” ujar Rusydi.
Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat menghilangkan dan menekan peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Sanksi administrasi berupa denda Rp811 juta jika diketahui pemilik atau pihak yang memproduksi hasil rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar mengatakan, tingginya peredaran rokok ilegal ini akibat kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang pada tahun 2018 ini sekitar 8,9%. Peredaran rokok ilegal ini mengakibatkan dalam tiga tahun teraakhir ini, produksi rokok mengalami turun 1% dari rata-rata produksi 380 miliar batang per tahun.
Potensi penerimaan negara yang diselamatkan dari pemusnahan rokok ilegal tersebut senilai Rp4.070.271.578. Rincian nilai cukai sebesar Rp3.417.558.000, pajak rokok sebesar Rp310.957.778 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp341.755.800.
Hasil operasi terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang 2017 telah menjerat enam tersangka. Mereka masih dalam proses hukum dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sidoarjo.
"Sisanya dimusnahkan ke fasilitas incinerator di Lawang," kata Kepala Ditjen Bea dan Cukai Sidoarjo Noer Rusydi.
Menurut dia, ada banyak modus yang dilakukan pelaku industri rokok ilegal selama delapan bulan penindakan dan penyidikan. Diantaranya, mengedarkan saat malam atau hari libur, melabeli produk dengan pita cukai palsu dan bekas produk rokok lain.
“Penindakan produk rokok ilegal ini juga dilakukan untuk menghindari potensi gangguan iklim usaha dan industri. Maka, kami sudah menyiapkan sejumlah strategi dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal,” ujar Rusydi.
Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat menghilangkan dan menekan peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Sanksi administrasi berupa denda Rp811 juta jika diketahui pemilik atau pihak yang memproduksi hasil rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar mengatakan, tingginya peredaran rokok ilegal ini akibat kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang pada tahun 2018 ini sekitar 8,9%. Peredaran rokok ilegal ini mengakibatkan dalam tiga tahun teraakhir ini, produksi rokok mengalami turun 1% dari rata-rata produksi 380 miliar batang per tahun.
(rhs)