Warga Jakarta Pemilik 15.000 Pil Ekstasi Dibekuk BNN Sumut

Selasa, 06 Februari 2018 - 19:16 WIB
Warga Jakarta Pemilik...
Warga Jakarta Pemilik 15.000 Pil Ekstasi Dibekuk BNN Sumut
A A A
MEDAN - Seorang pria berinisial CA (36) warga Jakarta dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena membawa sedikitnya 15.000 pil ekstasi dari Medan. CA warga Pulo Gadung ini ditangkap di salah satu Apartemen Jakarta Utara karena diduga hendak mengedarkan pil ekstasi tersebut di Jakarta.

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan, tersangka CA membawa pil ekstasi itu dari Medan untuk diedarkan di Jakarta. "Pelaku tidak bermain sendiri. Barang haram ini dibelinya dari Medan untuk diedarkan," jelasnya didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agus Halimudin di Kantor BNN Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan, Selasa (6/2/2018).

Pelaku ditangkap tepatnya di halaman parkir apartemen di Jakarta Utara pada Minggu 28 Januari 2018. Tindakan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya paket pos udara yang berisi ekstasi.

"Kemudian kami melakukan control delivery. Setelah itu, diketahui paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan diterima oleh receptionist apartamen seterusnya paket itu diserahkan ke tersangka melalui sekuriti," paparnya.

Saat itu, pelaku CA sudah menunggu di parkiran apartemen dengan menumpangi taksi. Sebelum pelaku meninggalkan apartemen, petugas yang sudah mengetahui paket itu langsung menangkap pelaku.

"Paket ini dari Medan mau ke Jakarta. Pelaku CA ini menumpang taksi. Sebelumnya, pelaku mendapat perintah dari seseorang melalui ponsel untuk menerima paket yang diserahkan," terang jenderal bintang satu itu.

Petugas yang menangkap pelaku kemudian membawanya ke Medan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan. "Kami masih kembangkan jaringan ini. Pelaku mengaku sudah melakukan hal ini sebanyak dua kali," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)