Polda Jateng Bekuk Dua Pengoplos Kosmetik di Pati

Selasa, 06 Februari 2018 - 18:10 WIB
Polda Jateng Bekuk Dua...
Polda Jateng Bekuk Dua Pengoplos Kosmetik di Pati
A A A
PATI - Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Jateng membongkar praktik penjualan produk kosmetik tak berizin secara online. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak diketahui secara pasti produsennya berpotensi membahayakan konsumen.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan, modus penjualan konsmetik ilegal itu termasuk modus baru. "Dalam pengungkapan ini kami mengamankan dua orang di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Kayen dan Kecamatan Winong, Pati," katanya, Selasa (6/2/2018).

Kapolda menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengisikan produk kosmetik yang biasa dijual di pasaran ke dalam wadah yang berbeda dan dijual dengan harga lebih tinggi. "Jadi para pelaku membeli kosmetik dari agen dengan jerigen, dan mengisikan ke botol yang sudah mereka siapkan dan diberi label sesuai keinginan. Mereka bilang kepada para konsumennya bahwa produknya dari luar negeri sehingga dijual lebih mahal," jelasnya.

Penjualan kosmetik tersebut, ilegal karena tidak dilengkapi dengan izin edar dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Rata-rata yang dijual oleh para pelaku adalah produk kecantikan seperti pemutih, krim malam dan krim pagi dan lainnya.

Direskrimsus Kombes Pol Lucas Akbar Abriari menambahkan, pelaku menjual produk oplosan tersebut hanya melalui online dan tidak memiliki toko. Penjual pun tidak diizinkan untuk datang ke rumah mereka."Kalau konsumen dekat dengan lokasi biasanya hanya dilayani melali COD-an," tambahnya.

Lucas menyebutkan, pelaku sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan setiap bulan omsetnya mencapai Rp15-20 juta per bulan. "Jadi pelaku ini menjual dengan harga dua kali lipat dari harga produk yang asli," imbuhnya.

Penjualan online kata dia, saat ini memiliki banyak potensi penyimpangan, dan juga penipuan. Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar masyarakat waspada dan lebih teliti ketika membeli produk melalui online.

"Tim Cyber Ditreskrimsus terus melakukan patroli cyber untuk mengetahui penjual online yang berlaku curang. Masyarakat juga jangan mudah percaya dengan testimoni dan juga iming-iming dengan menampilkan artis-artis," katanya.
(wib)
Berita Terkait
Gawat! Ribuan Kosmetik...
Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
BPOM Cabut Izin 23 Produk...
BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Produk Skincare Daviena...
Produk Skincare Daviena Ditarik BPOM, Owner Tetap Promosi dan Hapus Komentar Warganet
BPOM Temukan 51 Ribu...
BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
3 Produk Kosmetik Madame...
3 Produk Kosmetik Madame Gie Positif Mengandung Pewarna Berbahaya, Ini Respons Gisella Anastasia
Zat Kimia Berbahaya...
Zat Kimia Berbahaya Ditemukan di Kosmetik Kecantikan, Ini Daftar Produknyawa
Berita Terkini
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
46 menit yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
2 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
3 jam yang lalu
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
3 jam yang lalu
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
5 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
6 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved