Curi Motor Lalu di Bawa Kabur ke Lamandau, Amat Diciduk Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi, Amat (30), warga Jalan Malijo RT 14, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng nekat mencuri motor pada 3 Febuari lalu.
Saat itu kendaraan Yamaha Miou Soul GT warna putih 2012 No rangka MH31KP001CK025843 dsn nomor mesi 1Kp-028814 terparkir di teras rumah korban di Jalan Pangeran Antasari Gang Kasturi (belakang kantor damkar) dengan kunci motor masih menempel.
"Pelaku ini beraksi setelah melihat ada motor yang terparkir di teras rumah dengan kunci menempel. Dengan sigap pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo kepada MNC Media, di ruang kerjanya, Senin (5/2/2018).
Selanjutnya, korban langsung melapor ke SPKT Polres Kobar. Tim buser Polres Kobar kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sudah kabur menuju Kabupaten Lamandau. "Pada Minggu, 4 Februari 2018 kamu telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Lamandau," sebutnya.
Ia menceritakan, Anggota Buser Satreskrim Polres Kobar berasama dengan anggota Buser Polres Lamandau dan Pospol Desa Bruta melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku di desa bruta, Kecamatan Bulik.
"Saat ditangkap, pelaku sedang santai mengendarai motor curiannya. kemudian langsung kita bekuk dan kita bawa ke Polres Kobar untuk pemeriksaan," sebutnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit ranmor R2 merk yamaha type GT warna putih tahun 2012 noka MH31KP001CK025843 nosin 1Kp-028814. "Pasal yang disangkakan adala 363 KUHP Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Amat mengaku nekat mencuri motor lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. "Mau saya jual untuk biaya hidup saja," akunya singkat.
Saat itu kendaraan Yamaha Miou Soul GT warna putih 2012 No rangka MH31KP001CK025843 dsn nomor mesi 1Kp-028814 terparkir di teras rumah korban di Jalan Pangeran Antasari Gang Kasturi (belakang kantor damkar) dengan kunci motor masih menempel.
"Pelaku ini beraksi setelah melihat ada motor yang terparkir di teras rumah dengan kunci menempel. Dengan sigap pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo kepada MNC Media, di ruang kerjanya, Senin (5/2/2018).
Selanjutnya, korban langsung melapor ke SPKT Polres Kobar. Tim buser Polres Kobar kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sudah kabur menuju Kabupaten Lamandau. "Pada Minggu, 4 Februari 2018 kamu telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Lamandau," sebutnya.
Ia menceritakan, Anggota Buser Satreskrim Polres Kobar berasama dengan anggota Buser Polres Lamandau dan Pospol Desa Bruta melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku di desa bruta, Kecamatan Bulik.
"Saat ditangkap, pelaku sedang santai mengendarai motor curiannya. kemudian langsung kita bekuk dan kita bawa ke Polres Kobar untuk pemeriksaan," sebutnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit ranmor R2 merk yamaha type GT warna putih tahun 2012 noka MH31KP001CK025843 nosin 1Kp-028814. "Pasal yang disangkakan adala 363 KUHP Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Amat mengaku nekat mencuri motor lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. "Mau saya jual untuk biaya hidup saja," akunya singkat.
(nag)