Masih Bau Kencur, Dua Remaja Ini Sudah Jago Curi Motor

Sabtu, 03 Februari 2018 - 15:59 WIB
Masih Bau Kencur, Dua...
Masih Bau Kencur, Dua Remaja Ini Sudah Jago Curi Motor
A A A
BANDUNG - DR dan AI alias Bonjol terhitung masih remaja. Usia keduanya belum genap 17 tahun. Kendati masih remaja, DR dan AI sudah jago maok (mencuri) sepeda motor. Namun kelihaian tak terpuji DR dan AI harus berakhir setelah diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cidadap.

Kapolsek Cidadap Kompol Jaya Hardianto mengatakan, pengungkapkan atas kasus pencurian motor itu berawal dari laporan korban Firdaus Ambar Naomi dengan laporan polisi, LP/B/61/I/2018/JBR/RESTA BESAR BANDUNG/POLSEK CIDADAP tanggal 22 Januari 2018.

Korban melapor kehilangan sepeda motor pada Senin 22 Januari 2018 sekitar pukul 04.30 WIB di halaman rumah Jalan Bukit Indah Nomor 05 RT 01/01, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Cidadal melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan dilakukan, kata Jaya, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa 30 Januari 2018 pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan, ada dua remaja yang sering gonta ganti motor di Jalan Bukit Raya Atas Ciumbuleuit. Kanit Reskrim Cidadap dan anggota lantas menindaklanjuti informasi tersebut.

Saat melakukan pengintaian, melintas dua remaja berboncengan satu sepeda motor Ninja dengan tidak mengenakan helm. Anggota kemudian membuntuti kedua remaja itu sampai ke bengkel Top Jaya Motor, Ciumbuleuit.

"Kanit Reskrim lalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dikendarai dua remaja tadi. Namun pengendara motor tersebut tidak dapat menunjukan STNK," kata Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Sabtu (3/1/2018).

Kanit Reskrim dan anggota, ujar Kapolsek, kemudian membawa dua remaja yang berinisial DR dan AI alias Bonjol, ke Polsek Cidadap untuk dilakukan introgasi.

"Kepada petugas DR dan AI mengaku bahwa motor Ninja warna oranye itu hasil curian. Bahkan DR dan AI mengaku sudah dua kali mencuri motor," ujar Kapolsek.

Unit Reskrim lantas melakukan pengembangan kasus dan menyita sepeda motor Ninja oranye, Honda Beat putih, dan Honda Beat Fox warna hitam, yang diduga hasil curian.

Selain itu diamankan pula sebilah obeng minus. Karena pelaku masih anak-anak, tutur Jaya, Polsek Cidadap berkoordinasi dengan Bapas Anak Kanwil Kemenkum HAM Jabar untuk mendampingi tersangka DR dan AI. Tersangka DR dan AI pun mendekam di Lapas Khusus Anak Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

"Meski pelaku masih anak-anak, namun proses hukum tetap dilakukan. DR dan AI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Jaya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)