Pemkab Karawang Kumpulkan Kepala Desa yang Tolak Beras Rasta
A
A
A
KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan persoalan distribusi beras sejahtera (Rasta), setelah ratusan kepala desa menolak membagikan kepada warganya yang menjadi keluarga penerima manfaat (KPM).
Akibat penolakan para kepala desa ini penyaluran Rasta menjadi terganggu dan warga penerima manfaat belum menerima hingga saat ini. Penolakan para kepala desa ini karena data warga penerima manfaat tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan hingga dikhawatirkan menimbulkan konflik.
"Kami sengaja mengumpulkan para kepala desa yang menolak menyalurkan beras Rasta. Apa pun masalahnya beras Rasta itu harus disalurkan segera. Persoalan perbedaan keluarga warga penerima manfaat dengan kondisi ril dilapangan akan kita sikapi dengan menyesuaikan data yang sebenarnya. Setelah data tersebut diperbaiki akan kita usulkan agar ada penambahan kuota KPM." kata Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksyari, di Aula Gedung Singaperbangsa, Kamis (2/1/2018).
Menurut Ahmad, alasan kepala desa cukup masuk akal dan pemerintah daerah akan melakukan pendataan tambahan bagi warga yang layak mendapat KPM. Dia berjanji akan memperjuangkan merevisi jumlah KPM sesuai dengan kondisi ril di
masing-masing desa.
"Sesuai Juklak/juknis pembagian rastra dari Kementerian Sosial (Kemesos), jumlah KPM Rastra bisa direvisi per 30 hari. Ketentuan itu tertuang dalam poin 18, Peraturan Kemensos tersebut," katanya.
Ahmad mengatakan para kepala desa telah menyanggupi akan memberikan data ril jumlah keluarga miskin di desanya masing dalam minggu ini. Data dari para Kades selanjutnya akan diverifikasi lagi oleh para Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial (TKKS) di Kecamatan.
"Data tersebut akan kita verifikasi setelah itu kami usulkan ke Kementerian Sosial sebagai dasar penambahan kuota KPM Rastra di Kabupaten Karawang," katanya.
Ahmad mengingatkan pendataan ulang KPM yang dilakukan olah aparat desa dan petugas TKKS harus benar-benar akurat dan akuntabel. Kepala desa tidak boleh memiliki kepentingan apapun saat melakukan pendataan ulang KPM Rastra tersebut.
Tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK untuk membuat data yang benar-benar akuntabel
Jumlah KPM Rastra di Kabupaten Karawang tercatat 145 ribu keluarga. Melalui pendataan ulang tersebut diharapkan ada penambahan hingga totalnya menjadi 185 ribu keluarga. Jika Kemensos menyepakati usulan tersebut diharapkan penyaluran Rastra bulan depan tidak akan ada masalah lagi.
Akibat penolakan para kepala desa ini penyaluran Rasta menjadi terganggu dan warga penerima manfaat belum menerima hingga saat ini. Penolakan para kepala desa ini karena data warga penerima manfaat tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan hingga dikhawatirkan menimbulkan konflik.
"Kami sengaja mengumpulkan para kepala desa yang menolak menyalurkan beras Rasta. Apa pun masalahnya beras Rasta itu harus disalurkan segera. Persoalan perbedaan keluarga warga penerima manfaat dengan kondisi ril dilapangan akan kita sikapi dengan menyesuaikan data yang sebenarnya. Setelah data tersebut diperbaiki akan kita usulkan agar ada penambahan kuota KPM." kata Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksyari, di Aula Gedung Singaperbangsa, Kamis (2/1/2018).
Menurut Ahmad, alasan kepala desa cukup masuk akal dan pemerintah daerah akan melakukan pendataan tambahan bagi warga yang layak mendapat KPM. Dia berjanji akan memperjuangkan merevisi jumlah KPM sesuai dengan kondisi ril di
masing-masing desa.
"Sesuai Juklak/juknis pembagian rastra dari Kementerian Sosial (Kemesos), jumlah KPM Rastra bisa direvisi per 30 hari. Ketentuan itu tertuang dalam poin 18, Peraturan Kemensos tersebut," katanya.
Ahmad mengatakan para kepala desa telah menyanggupi akan memberikan data ril jumlah keluarga miskin di desanya masing dalam minggu ini. Data dari para Kades selanjutnya akan diverifikasi lagi oleh para Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial (TKKS) di Kecamatan.
"Data tersebut akan kita verifikasi setelah itu kami usulkan ke Kementerian Sosial sebagai dasar penambahan kuota KPM Rastra di Kabupaten Karawang," katanya.
Ahmad mengingatkan pendataan ulang KPM yang dilakukan olah aparat desa dan petugas TKKS harus benar-benar akurat dan akuntabel. Kepala desa tidak boleh memiliki kepentingan apapun saat melakukan pendataan ulang KPM Rastra tersebut.
Tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK untuk membuat data yang benar-benar akuntabel
Jumlah KPM Rastra di Kabupaten Karawang tercatat 145 ribu keluarga. Melalui pendataan ulang tersebut diharapkan ada penambahan hingga totalnya menjadi 185 ribu keluarga. Jika Kemensos menyepakati usulan tersebut diharapkan penyaluran Rastra bulan depan tidak akan ada masalah lagi.
(nag)