Seorang Komplotan Perampok yang Beraksi di Cililin Ditembak Mati

Kamis, 01 Februari 2018 - 18:02 WIB
Seorang Komplotan Perampok...
Seorang Komplotan Perampok yang Beraksi di Cililin Ditembak Mati
A A A
CIMAHI - Petugas Satreskrim Polres Cimahi terpaksa menembak mati salah seorang anggota komplotan perampok yang sempat beraksi di Kampung Ciririp, RT 04/01, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, pada Selasa 19 September 2017 lalu.

Korban tewas berinisial A alias Kutuk yang berusaha melawan petugas dengan senjata api saat akan ditangkap. Tersangka lainnya adalah N alias Kiki dan IO alias Hasbi yang keduanya juga ditembak di bagian kaki, serta dua perempuan berinisial W alias Wiwi dan YN. Sementara H dan E saat ini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Mereka ada yang merupakan pasangan suami istri dan memiliki peran berbeda-beda. Seperti N yang merupakan otak komplotan ini berperan menyediakan alat dan sebagai eksekutor. Sedangkan untuk YN dan W perannya mengamankan BB hasil kejahatan dan menyimpannya di tempat aman.

"Aksi komplotan ini sangat meresahkan. Saat akan ditangkap pun mereka melawan dengan menggunakan senjata api sehingga harus dilumpuhkan," terang Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Dandim 0609/Kabupaten Bandung Letkol Arh A Andre Wira Kurniawan dan Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana di Mapolres Cimahi, Kamis (1/2/2018).

Rusdy mengungkapkan, para pelaku ini total sudah 13 kali menjalankan aksinya. Bukan hanya di Cililin, Bandung Barat, tapi TKP-nya juga ada yang di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya adalah aksi pembobolan mesin ATM Parmindo dengan kerugian Rp400 juta, membobol brankas PT Kwan Dook Rp200 juta, brankas PT Rusong Setraduta Rp400 juta, dan brankas yayasan islam Tanimulya Rp200 juta.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan senjata yang digunakan untuk melakukan aksinya. Yakni dua senjata api merek Taurus dan Makarov beserta pelurunya, mobil Toyota Avanza warna putih, tiga unit motor berbagai merek, dua linggis, golok, tiga obeng, dan satu buah tang.

"Untuk asal usul senjata masih kami selidiki. Kepada mereka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Begini Lanjutan Kasus...
Begini Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Jelang Puncak G20, Polisi...
Jelang Puncak G20, Polisi Bersihkan Penjahat Jalanan yang Sering Beraksi di Kuta
Tembak Paha Polisi,...
Tembak Paha Polisi, Pelaku Curas Ditembak Mati
Berusaha Tabrak Petugas,...
Berusaha Tabrak Petugas, 2 Pelaku Spesialis Curanmor di Lampung Ditembak
Polisi Tembak Mati Pelaku...
Polisi Tembak Mati Pelaku Curat di Deliserdang
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Remaja di Tangsel
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
55 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved