Seorang Komplotan Perampok yang Beraksi di Cililin Ditembak Mati

Kamis, 01 Februari 2018 - 18:02 WIB
Seorang Komplotan Perampok yang Beraksi di Cililin Ditembak Mati
Seorang Komplotan Perampok yang Beraksi di Cililin Ditembak Mati
A A A
CIMAHI - Petugas Satreskrim Polres Cimahi terpaksa menembak mati salah seorang anggota komplotan perampok yang sempat beraksi di Kampung Ciririp, RT 04/01, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, pada Selasa 19 September 2017 lalu.

Korban tewas berinisial A alias Kutuk yang berusaha melawan petugas dengan senjata api saat akan ditangkap. Tersangka lainnya adalah N alias Kiki dan IO alias Hasbi yang keduanya juga ditembak di bagian kaki, serta dua perempuan berinisial W alias Wiwi dan YN. Sementara H dan E saat ini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Mereka ada yang merupakan pasangan suami istri dan memiliki peran berbeda-beda. Seperti N yang merupakan otak komplotan ini berperan menyediakan alat dan sebagai eksekutor. Sedangkan untuk YN dan W perannya mengamankan BB hasil kejahatan dan menyimpannya di tempat aman.

"Aksi komplotan ini sangat meresahkan. Saat akan ditangkap pun mereka melawan dengan menggunakan senjata api sehingga harus dilumpuhkan," terang Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Dandim 0609/Kabupaten Bandung Letkol Arh A Andre Wira Kurniawan dan Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana di Mapolres Cimahi, Kamis (1/2/2018).

Rusdy mengungkapkan, para pelaku ini total sudah 13 kali menjalankan aksinya. Bukan hanya di Cililin, Bandung Barat, tapi TKP-nya juga ada yang di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya adalah aksi pembobolan mesin ATM Parmindo dengan kerugian Rp400 juta, membobol brankas PT Kwan Dook Rp200 juta, brankas PT Rusong Setraduta Rp400 juta, dan brankas yayasan islam Tanimulya Rp200 juta.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan senjata yang digunakan untuk melakukan aksinya. Yakni dua senjata api merek Taurus dan Makarov beserta pelurunya, mobil Toyota Avanza warna putih, tiga unit motor berbagai merek, dua linggis, golok, tiga obeng, dan satu buah tang.

"Untuk asal usul senjata masih kami selidiki. Kepada mereka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6818 seconds (0.1#10.140)