Eksekusi Ribuan Hektare Kebun Sawit Diduga Salah Alamat

Kamis, 01 Februari 2018 - 16:13 WIB
Eksekusi Ribuan Hektare...
Eksekusi Ribuan Hektare Kebun Sawit Diduga Salah Alamat
A A A
ROKAN HULU - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau, rencananya akan melakukan eksekusi perkebunan kelapa sawit seluas 2.823 hektare milik PTPN V Pekanbaru dan sebagian juga terkena lahan warga di Sei Batulangkah Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung, Kampar. Namun, Pemkab Rokan Hulu (Rohul), Riau menyatakan bahwa PN Bangkinang salah alamat.

Camat Kabun, Anang Perdana Putra mengatakan, bahwa Pemkab Rohul sudah mendapatkan informasi kalau akan ada rencana eksekusi dari PN Bangkinang di wilayahnya. Menurutnya, PN Bangkinang salah alamat jika melakukan eksekusi. Karena secara admistratif, sebagian objek yang akan dieksekusi berada di Desa Kabun Kecamatan Kabun, Rohul.

PN Bangkinang menyatakan bahwa lahan eksekusi berada di Sungai Agung Kecamatan Tapung, sementara wilayah eksekusi berada di Kabun. “Secara adminstrasi kependudukan wilayah pelayanannya berada di Rokan Hulu bukan di Kampar. Jadi kami pertanyakan mengapa wilayah kami masuk dalam eksekusi," ucap Anang Perdata Putra di Kabun, Rohul Kamis (1/2/2018).

Dia menjelaskan, untuk melakukan eksekusi pihak pengadilan harus menjelaskan objeknya. Karena jika melakukan eksekusi, warganya yang akan terkena dampaknya. Objek perkara yang akan dieksekusi merupakan lahan PTPN V dan kebun warga yang memakai pola KKPA/bapak angkat PTPN V.

Dia menegaskan bahwa wilayah yang dieksekusi berada di perbatasan Kabupaten Rohul dan Kampar. Dimana sebelum pemekaran, Kabupaten Rohul masuk wilayah Kampar. Namun setelah pemekaran Desa Kabun Kecamatan Kabun masuk dalam wilayah Rohul.

Dengan adanya eksekusi, Pemkab Rohul berjanji akan mempertahankan wilayahnya dari eksekusi lahan oleh PN Bangkinang, Kabupaten Kampar. Karena sebagian wilayah yang diekskusi berada dalam Pemda Rohul.

"Langkah yang kita ambil tentunya berkordinasi dengan pihak adminstrasi wilayah, bagian hukum Pemkab Rohul agar segera dicari solusi. Pemkab Rohul tentunya tidak mau melihat warganya sengsara akibat eksekusi itu," tukasnya.

Dia menjelaskan bahwa Plt Bupati Rohul, Sukiman sudah mendengar rencana eksekusi. Dalam amanahnya, dia akan melakukan langkah agar tidak terjadi konflik dan akan menyelesaikan tapal batas antardua kabupaten tetangga.

"Pak Bupati berharap, konflik bisa diminimalir," ujarnya.

Seperti di Ketahui PN Bangking Kampar akan melakukan ekskusi perkebunan sawit seluas 2.823 hektare lahan PTPN V. Eksekusi ini setelah perusahaan BUMN ini digugat LSM Riau Madani. Dalam putusannya hakim menyatakan lahan yang dikuasai PTPN V merupakan areal HTI (Hutan Tanaman Industri), bukan diperuntukkan untuk perkebunan. Kasus inipun bergulir hingga ke MA.

Pihak MA pun menyatakan bahwa lahan seluas 2.823 hektare itu harus diekskusi dan dikembalikan ke HTI. Namun, kasusnya menjadi polemik karena sebagain objek perkara masuk di Kabupaten Rohul bukan Kampar. Bahkan sebagian wilayah yang dieksekusi masuk lahan perkebunan masyarakat.

Rencannya, kemarin 31 Januari 2018, PN Bangkinang akan melakukan eksekusi lahan seluas 2.823 hektare setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun, mendadak ekskusi lahan itu gagal, padahal alat berat sudah disiapkan untuk menumbangkan sekitar 500.000 batang pohon kelapa sawit yang sudah berusia 14 tahun itu. Eksekusi rencananya akan dilakukan pada 8 Febuari 2018.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)