Dua Pelaku Spesialis Ranmor Ditembak

Rabu, 31 Januari 2018 - 21:42 WIB
Dua Pelaku Spesialis...
Dua Pelaku Spesialis Ranmor Ditembak
A A A
GRESIK - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik, Jawa Timur ditembak. Selain incaran, keduanya berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Kedua tersangka yang dihadiahi timah panas itu; Muhammad Afik (21), warga Kelurahan Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah dan Saidul Mujjahidin (20), warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun.

Mereka ditembak saat mencuri motor honda milik Muhammad Faisol warga Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur. Polisi menghadiahi timah panas karena berusaha kabur.

Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti. Saat beraksi, keduanya beraksi menggunakan sepeda motor Vario W 6861 GR. Awalnya mereka jalan-jalan ke wilayah Desa Banyuurip, Ujungpangkah.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka melihat motor korban terparkir di depan rumah dalam kondisi kunci menempel. Afiq yang membonceng Saidul langsung turun. Motor Honda Vario bernopol W 4979 KI langsung dibawa kabur.

Aksi mereka tepergok. Korban keluar rumah dan mengejar tersangka menggunakan motor tetangga. Namun tidak membuahkan hasil. Mereka berhasil kabur. Tidak berselang lama korban lapor ke Mapolsek Ujungpangkah.

Kemudian dilanjut ke Tim Opsnal Satreskrim Polres Gresik dibantu anggota Polsek Ujungpangkah dan Polsek Dukun mengejar kedua tersangka. Mereka berhasil diringkus di wilayah Ujungpangkah.

Dua bandit itu mencoba kabur saat anggota melakukan penangkapan. Polisi terpaksa melumpuhkan dengan dua tembakan. Masing-masing di kaki kiri tersangka.

"Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," ujar KBO Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyampaikan, dalam melancarkan aksinya tersangka tidak menggunakan alat khusus. Tersangka mengincar motor yang dalam kondisi kunci menempel.

Adam menambahkan, motor milik pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.

Salah satu tersangka, M Afiq mengaku semula tidak ada keinginan mencuri. Namun, saat mengetahui ada motor parkir dengan kunci menempel, timbul keinginan untuk menganbil.

"Rencana mau saya jual melalui online seharga Rp3.500.000. Uangnya untuk senang-senang," ujar Afiq di Mapolres Gresik.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0322 seconds (0.1#10.140)