Dua Pelaku Spesialis Ranmor Ditembak

Rabu, 31 Januari 2018 - 21:42 WIB
Dua Pelaku Spesialis...
Dua Pelaku Spesialis Ranmor Ditembak
A A A
GRESIK - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik, Jawa Timur ditembak. Selain incaran, keduanya berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Kedua tersangka yang dihadiahi timah panas itu; Muhammad Afik (21), warga Kelurahan Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah dan Saidul Mujjahidin (20), warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun.

Mereka ditembak saat mencuri motor honda milik Muhammad Faisol warga Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur. Polisi menghadiahi timah panas karena berusaha kabur.

Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti. Saat beraksi, keduanya beraksi menggunakan sepeda motor Vario W 6861 GR. Awalnya mereka jalan-jalan ke wilayah Desa Banyuurip, Ujungpangkah.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka melihat motor korban terparkir di depan rumah dalam kondisi kunci menempel. Afiq yang membonceng Saidul langsung turun. Motor Honda Vario bernopol W 4979 KI langsung dibawa kabur.

Aksi mereka tepergok. Korban keluar rumah dan mengejar tersangka menggunakan motor tetangga. Namun tidak membuahkan hasil. Mereka berhasil kabur. Tidak berselang lama korban lapor ke Mapolsek Ujungpangkah.

Kemudian dilanjut ke Tim Opsnal Satreskrim Polres Gresik dibantu anggota Polsek Ujungpangkah dan Polsek Dukun mengejar kedua tersangka. Mereka berhasil diringkus di wilayah Ujungpangkah.

Dua bandit itu mencoba kabur saat anggota melakukan penangkapan. Polisi terpaksa melumpuhkan dengan dua tembakan. Masing-masing di kaki kiri tersangka.

"Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," ujar KBO Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyampaikan, dalam melancarkan aksinya tersangka tidak menggunakan alat khusus. Tersangka mengincar motor yang dalam kondisi kunci menempel.

Adam menambahkan, motor milik pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.

Salah satu tersangka, M Afiq mengaku semula tidak ada keinginan mencuri. Namun, saat mengetahui ada motor parkir dengan kunci menempel, timbul keinginan untuk menganbil.

"Rencana mau saya jual melalui online seharga Rp3.500.000. Uangnya untuk senang-senang," ujar Afiq di Mapolres Gresik.
(rhs)
Berita Terkait
Tokoh Masyarakat Lampung...
Tokoh Masyarakat Lampung Bergiat Atasi Aksi Kriminalitas
Incar Parkiran Apartemen,...
Incar Parkiran Apartemen, Maling Motor Gentayangan di Cengkareng
Pura-pura Numpang Mandi...
Pura-pura Numpang Mandi di Praktik Dokter, Yaya Malah Curi Motor
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
32 menit yang lalu
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
55 menit yang lalu
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
1 jam yang lalu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
1 jam yang lalu
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
2 jam yang lalu
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
2 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved