Dua Pelaku Spesialis Ranmor Ditembak

Rabu, 31 Januari 2018 - 21:42 WIB
Dua Pelaku Spesialis...
Dua Pelaku Spesialis Ranmor Ditembak
A A A
GRESIK - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik, Jawa Timur ditembak. Selain incaran, keduanya berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Kedua tersangka yang dihadiahi timah panas itu; Muhammad Afik (21), warga Kelurahan Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah dan Saidul Mujjahidin (20), warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun.

Mereka ditembak saat mencuri motor honda milik Muhammad Faisol warga Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur. Polisi menghadiahi timah panas karena berusaha kabur.

Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti. Saat beraksi, keduanya beraksi menggunakan sepeda motor Vario W 6861 GR. Awalnya mereka jalan-jalan ke wilayah Desa Banyuurip, Ujungpangkah.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka melihat motor korban terparkir di depan rumah dalam kondisi kunci menempel. Afiq yang membonceng Saidul langsung turun. Motor Honda Vario bernopol W 4979 KI langsung dibawa kabur.

Aksi mereka tepergok. Korban keluar rumah dan mengejar tersangka menggunakan motor tetangga. Namun tidak membuahkan hasil. Mereka berhasil kabur. Tidak berselang lama korban lapor ke Mapolsek Ujungpangkah.

Kemudian dilanjut ke Tim Opsnal Satreskrim Polres Gresik dibantu anggota Polsek Ujungpangkah dan Polsek Dukun mengejar kedua tersangka. Mereka berhasil diringkus di wilayah Ujungpangkah.

Dua bandit itu mencoba kabur saat anggota melakukan penangkapan. Polisi terpaksa melumpuhkan dengan dua tembakan. Masing-masing di kaki kiri tersangka.

"Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," ujar KBO Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyampaikan, dalam melancarkan aksinya tersangka tidak menggunakan alat khusus. Tersangka mengincar motor yang dalam kondisi kunci menempel.

Adam menambahkan, motor milik pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.

Salah satu tersangka, M Afiq mengaku semula tidak ada keinginan mencuri. Namun, saat mengetahui ada motor parkir dengan kunci menempel, timbul keinginan untuk menganbil.

"Rencana mau saya jual melalui online seharga Rp3.500.000. Uangnya untuk senang-senang," ujar Afiq di Mapolres Gresik.
(rhs)
Berita Terkait
Tokoh Masyarakat Lampung...
Tokoh Masyarakat Lampung Bergiat Atasi Aksi Kriminalitas
Incar Parkiran Apartemen,...
Incar Parkiran Apartemen, Maling Motor Gentayangan di Cengkareng
Pura-pura Numpang Mandi...
Pura-pura Numpang Mandi di Praktik Dokter, Yaya Malah Curi Motor
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
1 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
2 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
2 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
2 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
2 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
3 jam yang lalu
Infografis
Salwan Momika Si Pembakar...
Salwan Momika Si Pembakar Al-Quran Ditembak Mati saat Live TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved