Uang Calon Jamaah Haji Plus Masuk Rekening PT SBL Bukan Pemerintah

Rabu, 31 Januari 2018 - 17:57 WIB
Uang Calon Jamaah Haji...
Uang Calon Jamaah Haji Plus Masuk Rekening PT SBL Bukan Pemerintah
A A A
BANDUNG - Dana calon jamaah haji plus yang mendaftar ke PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ternyata masuk ke rekening SBL. Padahal sesuai peraturan, dana haji harus masuk ke rekening pemerintah.

"Ternyata banyak uang yang terkumpul dari haji plus. Dari 117 orang yang mendaftar, PT SBL meraup hampir Rp12 miliar. Padahal, PT SBL tak memiliki izin pemberangkatan haji plus dari Dirjen Urusan Haji Kemenag," kata Direktur Reserse Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (31/1/2018).

Menurut Samudi, para calon jamaah haji tidak tahu jika PT SBL belum mempunyai izin pemberangkatan haji plus. "Tarif haji plus yang ditawarkan itu sekitar Rp90 sampai Rp110 juta," ujarnya.

Saat ini, ungkap Samudi, penyidik tengah meminta penetapan dari pengadilan terkait penyitaan aset milik PT SBL. Aset-aset tidak bergerak yang telah disita antara lain, kantor, tanah, dan rumah. Sedangkan aset bergerak antara lain, mobil mewah dan sepeda motor. "Tentu nanti kami mencari aset-aset lain yang diduga hasil dari pembelian menggunakan uang jamaah," ungkap Samudi.

Disinggung tentang kabar bahwa dua hari sebelum disita, Aom berencana menjual rumah di Jalan Tanjungsari, Antapani, seharga Rp7 miliar, Samudii menyatakan, penyidik masih menelusuri. Namun aset rumah itu telah disita dan tinggal tunggu penetapan pengadilan.

Terkait pengembalian dana calon jamaah, Samudii menuturkan, dana jamaah yang dihimpun PT SBL telah berupa aset kendaraan, banguanan, dan rumah. Jadi tidak serta merta bisa diambil oleh jamaah. Ada proses di pengadilan. Aset-aset itu nanti diserahkan oleh panitera untuk dilelang.

"Jadi, pengadilan lah endingnya. Yang jelas ini hampir sama dengan Cipaganti. Enggak bisa langsung diambil (oleh jamaah). Jadi memang tidak serta merta bisa diambil. Kan ini juga baru berupa aset. Jika mau diuangkan atau dilelang, harus sampai proses persidangan," tutur Samudi.
(wib)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
28 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
30 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
3 jam yang lalu
Infografis
36,6% Dana Proyek Strategis...
36,6% Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Rekening ASN dan Politisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved