Polisi Bubarkan Calon Jamaah dan Staf Manajemen PT SBL
A
A
A
BANDUNG - Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar membubarkan ratusan calon jamaah umrah dan haji plus yang berkerumun di kantor PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung, Rabu (31/1/2018). Petugas kemudian menyegel kantor PT SBL dan memasang police line (garis polisi) sekitar pukul 13.41 WIB.
Sebanyak satu peleton Sabhara untuk mengamankan situasi. Tampak pula Tim Prabu bersenjata lengkap berjaga-jaga di depan gedung. Sebelum penyegelan dilakukan, petugas menggunakan pengeras suara mengimbau para calon jamaah, koilordinator, dan pegawai PT SBL mengosongkan gedung. Petugas menyatakan, untuk mengurus semua hak calon jamaah, Ditreskrimsus Polda Jabar telah membuka posko pengaduan dan hotline service dengan nomor telepon 082115671856.
"Bapak dan ibu yang terhormat kami mengimbau untuk datang ke posko di Polda Jabar, tepatnya di kantor Ditreskrimsus untuk mengadukan semuanya. Termasuk menanyakan hak-hak ibu dan bapak. Di sana juga ada staf PT SBL yang akan menampung pengaduan bapak dan ibu," kata Kanit ISI Subdit II Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Wisnu Pradana, salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Wisnu menyatakan, penyegelan gedung kantor dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selama penyidikan berlangsung, gedung kantor PT SBL dalam status quo. "Kami menjaga agar aset dan dokumen di dalam kantor ini tak hilang. Ini untuk kepentingan penyidikan," ujar Wisnu.
Seusai mendapatkan penjelasan dari petugas, para calon jamaah berangsur-angsur meninggalkan gedung kantor PT SBL berlantai empat yang masih dalam tahap pembangunan itu. Setelah para jamaah meninggalkan lokasi, polisi menutup pintu utama gedung dan memasang garis polisi. Polisi juga menutup gerbang kantor yang terbuat dari seng itu dengan rantai.
Diketahui, bos PT SBL Aom Juang Wibowo bersama stafnya Ery Ramdani diciduk Polda Jabar. Mereka diduga menipu 12.845 calon jamaah umrah. Dari 12.845 jamaah, PT SBL diduga meraup Rp300 miliar. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Terkait kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menyita uang tunai Rp1,6 miliar, peralatan kantor seperti laptop, CPU, monitor komputer, sejumlah paspor, bilyet, dan mobil mewah serta sepeda motor. Selain itu, turut disita pula tiga unit rumah di kawasan Antapani, tanah kosong di Cigadung, Cibiru, dan gedung kantor di Jalan Sartika Asih.
Sebanyak satu peleton Sabhara untuk mengamankan situasi. Tampak pula Tim Prabu bersenjata lengkap berjaga-jaga di depan gedung. Sebelum penyegelan dilakukan, petugas menggunakan pengeras suara mengimbau para calon jamaah, koilordinator, dan pegawai PT SBL mengosongkan gedung. Petugas menyatakan, untuk mengurus semua hak calon jamaah, Ditreskrimsus Polda Jabar telah membuka posko pengaduan dan hotline service dengan nomor telepon 082115671856.
"Bapak dan ibu yang terhormat kami mengimbau untuk datang ke posko di Polda Jabar, tepatnya di kantor Ditreskrimsus untuk mengadukan semuanya. Termasuk menanyakan hak-hak ibu dan bapak. Di sana juga ada staf PT SBL yang akan menampung pengaduan bapak dan ibu," kata Kanit ISI Subdit II Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Wisnu Pradana, salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Wisnu menyatakan, penyegelan gedung kantor dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selama penyidikan berlangsung, gedung kantor PT SBL dalam status quo. "Kami menjaga agar aset dan dokumen di dalam kantor ini tak hilang. Ini untuk kepentingan penyidikan," ujar Wisnu.
Seusai mendapatkan penjelasan dari petugas, para calon jamaah berangsur-angsur meninggalkan gedung kantor PT SBL berlantai empat yang masih dalam tahap pembangunan itu. Setelah para jamaah meninggalkan lokasi, polisi menutup pintu utama gedung dan memasang garis polisi. Polisi juga menutup gerbang kantor yang terbuat dari seng itu dengan rantai.
Diketahui, bos PT SBL Aom Juang Wibowo bersama stafnya Ery Ramdani diciduk Polda Jabar. Mereka diduga menipu 12.845 calon jamaah umrah. Dari 12.845 jamaah, PT SBL diduga meraup Rp300 miliar. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Terkait kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menyita uang tunai Rp1,6 miliar, peralatan kantor seperti laptop, CPU, monitor komputer, sejumlah paspor, bilyet, dan mobil mewah serta sepeda motor. Selain itu, turut disita pula tiga unit rumah di kawasan Antapani, tanah kosong di Cigadung, Cibiru, dan gedung kantor di Jalan Sartika Asih.
(wib)