Penahanan Kepala BPKAD Makassar oleh Polda Dinilai Berlebihan

Selasa, 30 Januari 2018 - 19:07 WIB
Penahanan Kepala BPKAD...
Penahanan Kepala BPKAD Makassar oleh Polda Dinilai Berlebihan
A A A
MAKASSAR - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Haija resmi ditahan penyidik Polda Sulsel. Namun penahanan tersebut dinilai terlalu berlebihan. Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib mengemukakan, langkah penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik. Namun bukan berarti semudah itu melakukan penahanan dengan alasan yang tidak jelas.

Subjektifitas penyidik yang dimaksud katanya, jika dikhawatirkan tersangka tidak kooperatif akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kalau ketakutan itu tidak ada, aparat tidak memiliki alasan melakukan penahanan.

“Kalau tersangka kooperatif menghadiri panggilan penyidik atau berhalangan dengan alasan yang disahkan, saya rasa tidak ada alasan menahan. Masyarakat akan menilai, jangan sampai Polda terkesan reaktif, di sisi lain banyak kasus lain terbengkalai tidak diusut tuntas,” ungkap Hambali.

Dia menilai, alasan subjektif yang diutarakan penyidik melalui Kabid Humas Polda tidak cukup kuat diterima. Guru Besar Fakultas Hukum itu berharap sebenarnya polisi itu objektif dalam bertugas, dan tidak justru terkesan ditunggangi kepentingan politik untuk menjegal salah satu kandidat, apalagi di tahapan pilkada saat ini.

Melihat kasus yang menjerat Erwin berjalan begitu cepat dibanding kasus biasanya, Hambali mengharap sejumlah kasus lain juga mendapat perhatian yang sama. Khusunya kasus operasi tangkap tangan Kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel yang samapi saat ini justru tidak digenjot.

“Kenapa yang sudah nyata-nyata tertangkap tangan sampai sekarang tidak di ungkap, padahal sudah dua sampai tiga minggu dijanji akan diperiksa Kepala Disdag Sulsel mana itu? Apa yang terlalu mendesak sehingga Erwin ini dipaksakan sebagai tersangka yang juga menimbulkan kontroversi,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Penindakan Mal yang...
Penindakan Mal yang Abai Protokol Kesehatan Harus Bersifat Kontinu
Dewan Desak Pemkot Makassar...
Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan
Masyarakat Kurang Mampu...
Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Dewan Bakal Kaji Kerugian...
Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
PAD Minim, TPP ASN Pemkot...
PAD Minim, TPP ASN Pemkot Makassar Terancam Dipangkas
Pemkot Kehilangan Aset,...
Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga
Berita Terkini
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
43 menit yang lalu
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
54 menit yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
1 jam yang lalu
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
1 jam yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
3 jam yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved