Sindikat Pemalsuan STNK Mobil Diciduk Polres Bekasi

Selasa, 30 Januari 2018 - 18:56 WIB
Sindikat Pemalsuan STNK...
Sindikat Pemalsuan STNK Mobil Diciduk Polres Bekasi
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Bekasi membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil di Kabupaten Bekasi. Maraknya peredaran STNK mobil palsu membuat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, tiga orang yang diciduk ialah KA (33), D (36), dan A (37)."Dari tangan para pelaku disita tiga unit mobil dan sebanyak 150 STNK yang sudah dimanipulasi tersangka,” kata Rizal kepada wartawan Selasa (30/1/2018).

Rizal menjelaskan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari tertangkapnya KA di rumahnya di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V RT 01/13, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dari penangkapan itu, petugas menangkap dua tersangka lainnya yakni D dan A.

Menurut dia, modus operasi tersangka adalah memalsukan dokumen STNK untuk digadaikan ke orang lain. Mobil yang digadaikan itu, kata dia, adalah kendaraan tarikan leasing atau perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan pengadaan kendaraan.

Tiga pelaku yang kami amankan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka A merupakan karyawan leasing dan bertugas mencari kreditur yang menunggak angsuran. A lalu menarik kendaraan itu atas nama perusahaannya.

Namun, mobil tersebut tidak diserahkan ke perusahaan. Sehingga, mobil yang ditarik A justru diserahkan ke KA seharga Rp10 juta berikut STNK-nya.”Kepada perusahaan, A berdalih kreditur menghilang sehingga mobil tidak dapat ditarik,” ujarnya.

Saat mobil telah berpindah tangan, tersangka KA berkoordinasi dengan pelaku C yang masih buron untuk mengubah kepemilikan STNK dengan namanya. Setelah itu, mobil tersebut digadaikan ke orang lain dengan kisaran harga Rp25-30 juta tergantung jenis dan kondisi mobil.

KA menggadaikan mobil tersebut ke orang lain dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Dia lalu menggadaikan mobil tersebut dengan tenor tiga sampai empat bulan.”Setelah empat bulan, KA selalu berkelit tidak bisa menebus mobilnya tersebut,” jelasnya.

Sementara tersangka D berperan sebagai pendata kendaraan yang hendak dipalsukan STNK-nya. Sampai saat ini, petugas masih memburu tersangka C karena berhasil kabur saat penyidik menggerebek rumahnya di Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menambahkan, peran sindikat ini cukup terorganisir karena STNK yang dipalsukan ini mencakup Pulau Jawa.”Setelah kami lakukan pengecekan dokumen, ternyata dokumen mobil itu palsu,” tambahnya.

Berdasarkan temuan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan saksi serta korban. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri tersangka, polisi berhasil melacak keberadaannya di Babelan.”Pengakuanya baru tiga kali memalsukan STNK,” katanya.

Selain itu, lanjut Chandra dia, tersangka berhasil mengecoh korban karena mereka memanipulasi STNK asli. Mereka mengikis nama pemilik kendaraan di lembar STNK menggunakan cutter dan menggantinya dengan nama KA.

Ketiganya kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
13 menit yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
14 menit yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
59 menit yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
1 jam yang lalu
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved