PT SBL Tipu 12.000 Calon Jamaah Haji dan Umrah, Raup Rp900 Miliar
A
A
A
BANDUNG - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan haji dan umrah seperti Furst Travel kembali terjadi. Kasus serupa yang diduga dilakukan PT Solusi Baiad Lumampah itu dibongkar oleh Direskrimsus Polda Jabar.
Total orang yang telah mendaftar ke PT SBL untuk berangkat umrah dan haji plus mencapai 31.000 orang dari seluruh Indonesia. Sebagian besar berdomisili di Kota Bandung, beberapa daerah di Jabar, dan sejumlah warga di provinsi lain. Total uang yang dikumpulkan PT SBL dari mencapai Rp900 miliar.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, beberapa waktu lalu, Polda Jabar menerima keluhan dari beberapa calon jamaah umrah PT SBL. Mereka sudah bayar lunas untuk pemberangkatan tapi tidak jadi berangkat. Setelah didalami ternyata banyak korbannya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, melakukan koordinasi dan penyeledikan dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar. Dari Kemenag diperoleh informasi bahwa PT SBL hanya memiliki izin pemberangkatan jamaah umrah, sedangkan haji tidak. Namun dalam promosinya, SBL juga menjanjikan bisa memberangkatkan haji.
"Perusahaan itu (SBL) sudah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Hasil pendataan, cukup banyak korban yang dijanjikan berangkat yakni 31.000 orang. Setiap korban menyetorkan dana dengan nominal Rp18 juta-Rp23 juta. Jadi total kerugian sekitar Rp900 miliar," kata Agung didampingi Direskrimsus Kombes Pol Samudi saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
Total orang yang telah mendaftar ke PT SBL untuk berangkat umrah dan haji plus mencapai 31.000 orang dari seluruh Indonesia. Sebagian besar berdomisili di Kota Bandung, beberapa daerah di Jabar, dan sejumlah warga di provinsi lain. Total uang yang dikumpulkan PT SBL dari mencapai Rp900 miliar.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, beberapa waktu lalu, Polda Jabar menerima keluhan dari beberapa calon jamaah umrah PT SBL. Mereka sudah bayar lunas untuk pemberangkatan tapi tidak jadi berangkat. Setelah didalami ternyata banyak korbannya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, melakukan koordinasi dan penyeledikan dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar. Dari Kemenag diperoleh informasi bahwa PT SBL hanya memiliki izin pemberangkatan jamaah umrah, sedangkan haji tidak. Namun dalam promosinya, SBL juga menjanjikan bisa memberangkatkan haji.
"Perusahaan itu (SBL) sudah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Hasil pendataan, cukup banyak korban yang dijanjikan berangkat yakni 31.000 orang. Setiap korban menyetorkan dana dengan nominal Rp18 juta-Rp23 juta. Jadi total kerugian sekitar Rp900 miliar," kata Agung didampingi Direskrimsus Kombes Pol Samudi saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
(wib)