Hendak Antarkan Sabu ke Lapas, Tiga Kurir Diringkus Polisi
A
A
A
JAMBI - Tiga orang anggota sindikat peredaran narkoba antarprovinsi, diringkus anggota Direktorat Narkoba Polda Jambi. Ketiganya ditangkap saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu ke Lapas Klas IIA Jambi.
Ketiga pelaku yang merupakan kurir barang haram tersebut yakni MD warga Aceh, SW warga Kota Batam, dan JH warga Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, yang berperan menjemput barang bukti dari dua kurir yang membawa barang bukti dari Aceh.
Mereka diringkus saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di depan Hotel Tepian Batanghari, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dari penangkapan tersebut, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu seberat 3 kg yang akan diantarkan ke dalam Lapas Klas IIA Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis mengatakan, ketiga orang tersebut berperan sebagai kurir yang membawa barang bukti sabu dari Aceh, menggunakan kendaraan minibus pribadi. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta setiap kali mengantarkan narkoba.
"Dari pengakuan pelaku, barang bukti akan diantar ke seseorang napi kasus narkoba berinsial S yang mendekam di Lapas Klas IIA Jambi. Saat ini anggota sedang melakukan pemeriksaan yang bersangkutan," katanya, Selasa (30/1/2018).
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Ketiga pelaku yang merupakan kurir barang haram tersebut yakni MD warga Aceh, SW warga Kota Batam, dan JH warga Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, yang berperan menjemput barang bukti dari dua kurir yang membawa barang bukti dari Aceh.
Mereka diringkus saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di depan Hotel Tepian Batanghari, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dari penangkapan tersebut, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu seberat 3 kg yang akan diantarkan ke dalam Lapas Klas IIA Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis mengatakan, ketiga orang tersebut berperan sebagai kurir yang membawa barang bukti sabu dari Aceh, menggunakan kendaraan minibus pribadi. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta setiap kali mengantarkan narkoba.
"Dari pengakuan pelaku, barang bukti akan diantar ke seseorang napi kasus narkoba berinsial S yang mendekam di Lapas Klas IIA Jambi. Saat ini anggota sedang melakukan pemeriksaan yang bersangkutan," katanya, Selasa (30/1/2018).
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(zik)