Penganiaya KH Emon Ditangkap, Pelaku Terindikasi Gangguan Jiwa

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00 WIB
Penganiaya KH Emon Ditangkap, Pelaku Terindikasi Gangguan Jiwa
Penganiaya KH Emon Ditangkap, Pelaku Terindikasi Gangguan Jiwa
A A A
CIREBON - Kasus penganiayaan terhadap KH Umar Basyri, pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka Bandung, Jawa Barat, menemui titik terang. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan tersangka penganiayaan terhadap kyai yang akrab disapa Ceng Emon itu.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial A (50). Tersangka diamankan dari sebuah musala sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian.

“Pelaku ditangkap di Mushola Al Fadhulah, Margahayu, Cicalengka. Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di musala tersebut. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan,” ujar Agung kepada wartawan saat ekpose tersangka di Mapolresta Cirebon, Minggu (28/1/2018) malam.

Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, kata Kapolda, tersangka sempat memberikan jawaban yang berbelit-belit. Namun tersangka sempat mengakui telah menganiaya seseorang. Hal tersebut juga diperkuat adanya luka di bagian tangannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter spesialis kejiwaan, tersangka diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus ini. Polisi rencananya kembali memeriksakan kondisi tersangka ke tim psikiater.

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu pagi kemarin. KH Emon yang baru saja melaksanaakn salat subuh dan zikir, tiba-tiba dianiaya oleh seseorang hingga mengalami luka berat. KH Emon hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Al Islam Bandung.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6952 seconds (0.1#10.140)