Tiga Bandar Togel di Bintan Diringkus
A
A
A
BINTAN -
Satreskrim Polres Bintan menangkap tiga tersangka dalam dua kasus perkara tindak pidana perjudian toto gelap pada Rabu 24 Januari 2018. Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial Ma (36), BS (45), dan Ra (37), semua berperan sebagai bandar.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, penangkapan ketiga bandar judi bermula dari adanya laporan adanya aktivitas penjualan nomor togel di tengah masyarakat. Modusnya para pelaku menebak nomor sebanyak angka yang akan keluar pada pukul 18.00 WIB.
“Apabila nomor yang ditebak keluar maka para pelaku akan mendapatkan hadiah, sehingga ada unsur perjudiannya. Dari penggerebakan dan penggeledahan terdapat alat bukti berupa pesan singkat nomor si ji milik para pelaku," ujar Adi Kuasa Tarigan, Jumat (26/1/2018).
Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut.Para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," pungkas Adi.
Satreskrim Polres Bintan menangkap tiga tersangka dalam dua kasus perkara tindak pidana perjudian toto gelap pada Rabu 24 Januari 2018. Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial Ma (36), BS (45), dan Ra (37), semua berperan sebagai bandar.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, penangkapan ketiga bandar judi bermula dari adanya laporan adanya aktivitas penjualan nomor togel di tengah masyarakat. Modusnya para pelaku menebak nomor sebanyak angka yang akan keluar pada pukul 18.00 WIB.
“Apabila nomor yang ditebak keluar maka para pelaku akan mendapatkan hadiah, sehingga ada unsur perjudiannya. Dari penggerebakan dan penggeledahan terdapat alat bukti berupa pesan singkat nomor si ji milik para pelaku," ujar Adi Kuasa Tarigan, Jumat (26/1/2018).
Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut.Para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," pungkas Adi.
(wib)