Polisi Cokok Mucikari PSK Anak di Bawah Umur di Kalibata City

Kamis, 25 Januari 2018 - 22:57 WIB
Polisi Cokok Mucikari...
Polisi Cokok Mucikari PSK Anak di Bawah Umur di Kalibata City
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan bernama Nurhayati (45) ditangkap polisi karena memperdagangkan anak di bawah umur. Adapun anak-anak itu dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Awalnya masyarakat merasa gerah akan adanya aktivitas prostitusi di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, diketahui kalau prostitusi itu dilakukan oleh mantan pekerja panti pijat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah berhenti di panti itu, pelaku lantas menjalankan bisnis prostitusinya itu guna mencukupi kebutuhan hidup.

"Bisnis perdagangan anak itu dilakukan melalui Wechat yang dinamai Daun Muda, katanya untuk mempermudah bisnisnya," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia, pelaku melakukan bisnis prostitusi itu secara online. Dengan aplikasi Wechat itu pula pelaku melakukan transaksi dan menunjukan poto-poto korban pada tamu-tamunya itu.

Setelah dilakukan kesepakatan harga, pelaku mengatur tempat pertemuan agar tamunya bisa bertemu korban. Atau bisa juga sesuai permintaan pelanggan terkait tempatnya.

"Korban ada enam orang, empat orang masih di bawah umur, dua orang lagi berusia 17 dan 18 tahun. Mereka ini dijual oleh pelaku," tuturnya.

Untuk melancarkan aksi tersebut, pelaku menyewa sebuah apartemen di kawasan Kalibata City. Pembayaran penyewaan dilakukan setelah para korban melayani pelanggannya.

"Para korban tinggal di satu ruangan apartemen. Mereka kenal satu sama lain dari chat. Untuk mainnya itu bisa di tempat, bisa dibawa keluar," katanya.

Adapun tarif yang diterima pelaku dari bisnis haramnya itu cukup besar. Dari satu orang korban pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp200 ribu.

"Sekali kencan itu Rp250 ribu. Nanti bagi hasil, untuk korbannya Rp50 ribu dan pelaku sebagai mucikari Rp50 ribu. Pelaku ini umumnya mencari korban yang putus sekolah," katanya.

Bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama tiga bulanan ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(thm)
Berita Terkait
Mucikari Cantik di Konawe...
Mucikari Cantik di Konawe Jual Gadis 12 Tahun sebagai Pemuas Nafsu, Sekali Kencan Rp1 Juta
Polda DIY Bekuk Mahasiswa,...
Polda DIY Bekuk Mahasiswa, Mucikari Prostitusi Online dan Perdagangan Orang
Mahasiswa Jadi Germo...
Mahasiswa Jadi Germo PSK Online di Serpong, Berapa Dapat Untung Sekali Kencan?
23 Gadis Manado Dijual...
23 Gadis Manado Dijual untuk Layanan Ranjang, Ini Fakta yang Diungkap Polda Sulut
Prostitusi Online, 2...
Prostitusi Online, 2 Tersangka dari 18 Orang Masih Anak-anak
Wanita Muda di Tanjungpinang...
Wanita Muda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi usai Jual 3 Gadis untuk Layanan Ranjang
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
19 menit yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
27 menit yang lalu
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
39 menit yang lalu
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
40 menit yang lalu
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
1 jam yang lalu
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
1 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved