Mulai 5 Februari, Pemotor Keluar Jalur Khusus di Thamrin Didenda Rp500 Ribu

Kamis, 25 Januari 2018 - 19:17 WIB
Mulai 5 Februari, Pemotor...
Mulai 5 Februari, Pemotor Keluar Jalur Khusus di Thamrin Didenda Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Pasca dicabutnya larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat ini sudah dibuatkan jalur khusus untuk lintasan pemotor. Jalur yang berada di sebelah kiri dan bercat kuning dengan gambar sepeda motor tersebut tengah disosialisasikan. Setelah sosialisasi, sepeda motor yang keluar jalur khusus akan ditilang.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI masih melakukan sosialisasi. Setelah ini, pihaknya akan melakukan penindakan berupa tilang kepada sepeda motor yang keluar dari lajur khusus.

Pengendara roda dua yang tidak melewati jalur khusus merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Kalau mereka melanggar akan kami tilang. Tindakan tegas harus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat," ujar Budiyanto, Kamis (25/1/2018).

Nantinya pihaknya akan menyebar petugas di sepanjang Jalan MH Thamrin sehingga pengawasan juga sangat ketat. Pihaknya juga akan melakukan patroli lalu lintas sehingga jalan tetap. "Tidak ada toleransi, semuanya akan kami tindak tanpa terkecuali," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menegaskan, mulai 5 Februari 2018, pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat tidak di jalur khusus akan ditilang.

Sebelum kebijakan itu diterapkan, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengintensifkan sosialisasi jalur khusus sepeda motor mulai Senin (29/1) hingga Minggu (4/2). Pihaknya kini sedang merumuskan bentuk sosialisasi yang akan digalakkan.

Namun, salah satu bentuk sosialisasi yang sudah pasti yakni menempatkan petugas di beberapa titik di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
(thm)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
18 menit yang lalu
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
23 menit yang lalu
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
27 menit yang lalu
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
1 jam yang lalu
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
1 jam yang lalu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
1 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved