2 Kali Mangkir, Owner Thamrin Grup Akhirnya Datangi Polresta
A
A
A
PALEMBANG - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, owner Thamrin Group Gunawati Koko Thamrin (50), akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (25/1/2018). Warga Jalan Bangau, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu diperiksa setelah sebelumnya ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana penggunaan gedung dalam perencanaan pembangunan Hotel Ibis Palembang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan terjadi tanah longsor dan dinding retak pada bangunan dan lahan milik PT Sebangun Bumi Andalas pada Selasa 31 Maret 2015 silam.
"Pemeriksaannya masih berjalan. Yang pasti, jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.
Kendati begitu, sambung Yon, jika diperlukan (pemeriksaan) sewaktu-waktu, tersangka harus hadir memenuhi panggilan. "Kami masih terus melengkapi berkas perkaranya," tuturnya.
Untuk diketahui, sejak awal di tahun 2015, pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group itu memang menuai persoalan. Dimana saat itu, Hotel Ibis belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Hingga akhirnya di tahun 2017 lalu, pembangunan hotel tersebut kembali menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Kota Palembang dari Komisi II didampingi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Hal itu ditenggarai karena adanya laporan warga terkait pembangunan hotel yang berada di Jalan Letkol Iskandar Palembang itu dinilai tak sesuai aturan sehingga menyebabkan rusaknya sejumlah fasilitas umum disekitarnya termasuk juga bangunan dan lahan milik PT Sebangun Bumi Andalas.
Bahkan, saat itu DPRD langsung memanggil pihak Thamrin Group untuk mengadakan perundingan. Hasil perundingan itu yakni menutup sementara pembangunan hotel tersebut.
Tidak hanya itu, PT Sebangun Bumi Andalas juga melaporkan kasus tersebut ke polisi lantaran pihak Thamrin Group diduga melanggar pasal 46 (1), undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
"Pemeriksaannya masih berjalan. Yang pasti, jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.
Kendati begitu, sambung Yon, jika diperlukan (pemeriksaan) sewaktu-waktu, tersangka harus hadir memenuhi panggilan. "Kami masih terus melengkapi berkas perkaranya," tuturnya.
Untuk diketahui, sejak awal di tahun 2015, pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group itu memang menuai persoalan. Dimana saat itu, Hotel Ibis belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Hingga akhirnya di tahun 2017 lalu, pembangunan hotel tersebut kembali menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Kota Palembang dari Komisi II didampingi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Hal itu ditenggarai karena adanya laporan warga terkait pembangunan hotel yang berada di Jalan Letkol Iskandar Palembang itu dinilai tak sesuai aturan sehingga menyebabkan rusaknya sejumlah fasilitas umum disekitarnya termasuk juga bangunan dan lahan milik PT Sebangun Bumi Andalas.
Bahkan, saat itu DPRD langsung memanggil pihak Thamrin Group untuk mengadakan perundingan. Hasil perundingan itu yakni menutup sementara pembangunan hotel tersebut.
Tidak hanya itu, PT Sebangun Bumi Andalas juga melaporkan kasus tersebut ke polisi lantaran pihak Thamrin Group diduga melanggar pasal 46 (1), undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
(sms)