2 Kali Mangkir, Owner Thamrin Grup Akhirnya Datangi Polresta

Kamis, 25 Januari 2018 - 17:25 WIB
2 Kali Mangkir, Owner...
2 Kali Mangkir, Owner Thamrin Grup Akhirnya Datangi Polresta
A A A
PALEMBANG - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, owner Thamrin Group Gunawati Koko Thamrin (50), akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (25/1/2018). Warga Jalan Bangau, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu diperiksa setelah sebelumnya ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana penggunaan gedung dalam perencanaan pembangunan Hotel Ibis Palembang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan terjadi tanah longsor dan dinding retak pada bangunan dan lahan milik PT Sebangun Bumi Andalas pada Selasa 31 Maret 2015 silam.

"Pemeriksaannya masih berjalan. Yang pasti, jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.

Kendati begitu, sambung Yon, jika diperlukan (pemeriksaan) sewaktu-waktu, tersangka harus hadir memenuhi panggilan. "Kami masih terus melengkapi berkas perkaranya," tuturnya.

Untuk diketahui, sejak awal di tahun 2015, pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group itu memang menuai persoalan. Dimana saat itu, Hotel Ibis belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Hingga akhirnya di tahun 2017 lalu, pembangunan hotel tersebut kembali menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Kota Palembang dari Komisi II didampingi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Hal itu ditenggarai karena adanya laporan warga terkait pembangunan hotel yang berada di Jalan Letkol Iskandar Palembang itu dinilai tak sesuai aturan sehingga menyebabkan rusaknya sejumlah fasilitas umum disekitarnya termasuk juga bangunan dan lahan milik PT Sebangun Bumi Andalas.

Bahkan, saat itu DPRD langsung memanggil pihak Thamrin Group untuk mengadakan perundingan. Hasil perundingan itu yakni menutup sementara pembangunan hotel tersebut.

Tidak hanya itu, PT Sebangun Bumi Andalas juga melaporkan kasus tersebut ke polisi lantaran pihak Thamrin Group diduga melanggar pasal 46 (1), undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
(sms)
Berita Terkait
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
Perizinan Usaha Berbasis...
Perizinan Usaha Berbasis Risiko Akan Diterapkan di Parepare
Warganet Keluhkan Urus...
Warganet Keluhkan Urus Perizinan di Pemkot Jakarta Barat
Libur Lebaran, PDAM...
Libur Lebaran, PDAM Tirta Musi Tetap Siaga
Posko PSBB Gabung dengan...
Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi
PSBB Palembang Diperpanjang...
PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved