IRT Penyelundup Sabu Dikendalikan Napi Lapas Bekasi

Kamis, 25 Januari 2018 - 10:12 WIB
IRT Penyelundup Sabu...
IRT Penyelundup Sabu Dikendalikan Napi Lapas Bekasi
A A A
BANDUNG - Irawati (40), ibu rumah tangga (IRT) asal Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang selundupkan 715 gram sabu-sabu dari Malaysia ternyata dikendalikan oleh Rizki, seorang narapidana Lapas Kelas 3 Bekasi.

Fakta ini terungkap setelah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Ditresnarkoba Polda Jabar, Satnarkoba Polrestabes Bandung, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mendalami kasus Irawati yang ditangkap di Bandara Husein Sastranegara pada Senin (22/1/2018).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar Syaifullah Nasution mengatakan, setelah dilakukan penindakan, diperoleh fakta tersangka Irawati ini ada yang mengendalikan. Yakni seorang napi penghuni lapas. Kasus seperti ini, 80% pengendalinya memang dari Lapas.

“Polisi, BNN, dan Bea Cukai berjibaku siang malam, kehujanan, dan kepanasan di lapangan untuk memerangi narkoba, sementara yang mengendalikan dalam kamar ber-AC, bisa mengendalikan secara leluasa dari dalam lapas,” kata Syaifullah didampingi Kepala KPPBC Onny Yuar Hanantyoko, Diresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Engga Parianom, Ksatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo Wicaksono, dan Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Jabar AKBP Daniel Katiandago kepada wartawan di KPPBC Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1/2018).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkotika BNN Jabar AKBP Daniel Katiandago mengatakan, berdasarkan penyelidikan, sebelum ditangkap di Bandara Internasional Husein Sastranegara, beberapa hari sebelumnya Irawati bertemu dengan orang Pakistan di Jakarta. Setelah itu, dia berangkat ke Malaysia. Saat kembali, dia memilih jalur penerbangan Malaysia-Bandung.

BNN Jabar, KPPBC Bandung, Ditresnarkoba Polda Jabar, dan Satnarkoba Polrestabes Bandung, ujar Daniel, membentuk tiga tim. Satu tim ke Jakarta untuk melakukan counter delivery. Satu tim ke Lapas Cirebon, dan tim ketiga siaga di Bandung.

“Informasi kami peroleh, pengendali Irawati ini menghuni Lapas Kelas 3 Bekasi, bernama Rizki. Saat ini, Rizki sudah diamankan dengan barang bukti tiga unit telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk mengendalikan bisnis haram itu,” kata AKBP Daniel. Untuk memudahkan pemeriksaan, Rizki akan dipindahkan ke lapas di Bandung.

Sementara itu, tersangka Irawati mengaku mendapat upah Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Ibu dari lima anak ini mengenal Rizky sejak empat bulan lalu dari adiknya.

“Saya berhubungan dengan Rizky melalui telepon. Dia menyuruh saya ngambil barang di Malaysia,” kata Irawati, istri seorang sopir pribadi ini.

Irawati diketahui menyembunyikan sabu itu pada bungkusan mirip pembalut. Saat ini, Irawati dijebloskan ke tahanan dan harus berpisah dari kelima puteranya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8362 seconds (0.1#10.140)