Pemkab Blitar Menyerah Hadapi Penambang Pasir Liar
A
A
A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar merasa kesulitan menertibkan penambang pasir ilegal. Para penambang ilegal selalu berhasil lolos saat razia digelar. Kondisi diperparah dengan tidak adanya respon dari pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemilik kewenangan perizinan pertambangan.
"Kita sering melaporkan masalah ini (tambang pasir liar) ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Namun tidak pernah ada respon," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto kepada wartawan.
Paska peristiwa pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Kabupaten Lumajang, penambangan pasir ilegal sempat berhenti. Termasuk di Kabupaten Blitar.
Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas yang merusak lingkungan itu beroperasi kembali. Di wilayah barat, yakni di Kecamatan Wonodadi, penambangan di daerah aliran sungai Brantas berlangsung besar besaran. Begitu juga di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Nglegok.
Diduga banyak oknum yang bermain. Setiap operasi yang digelar selalu gagal. Lokasi tambang selalu kosong setiap petugas tiba di lapangan. "Kita mencoba menegakkan aturan. Namun mereka selalu pandai sembunyi setiap petugas menggelar razia," terang Suyanto.
Suyanto mengakui pertambangan pasir ilegal telah membuka lapangan kerja. Terutama bagi warga di sekitar tambang. Namun kerusakan yang ditimbulkan, yakni jalan rusak dan menyusutnya sumber air lebih besar.
Dia berharap pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan aturan yang lebih jelas. "Dengan aturan jelas harapannya bisa mengatasi permasalahan ini," ungkapnya.
Zaenal warga Wonodadi menilai tidak tegasnya sikap petugas yang menjadi penyebab penambangan pasir liar tetap berjalan. Dalam prakteknya hukuman kepada penambang liar tidak bisa memberikan efek jera. "Tidak tegasnya hukuman yang membuat penambang pasir liar tetap dengan santai beroperasi," pungkasnya.
"Kita sering melaporkan masalah ini (tambang pasir liar) ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Namun tidak pernah ada respon," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto kepada wartawan.
Paska peristiwa pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Kabupaten Lumajang, penambangan pasir ilegal sempat berhenti. Termasuk di Kabupaten Blitar.
Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas yang merusak lingkungan itu beroperasi kembali. Di wilayah barat, yakni di Kecamatan Wonodadi, penambangan di daerah aliran sungai Brantas berlangsung besar besaran. Begitu juga di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Nglegok.
Diduga banyak oknum yang bermain. Setiap operasi yang digelar selalu gagal. Lokasi tambang selalu kosong setiap petugas tiba di lapangan. "Kita mencoba menegakkan aturan. Namun mereka selalu pandai sembunyi setiap petugas menggelar razia," terang Suyanto.
Suyanto mengakui pertambangan pasir ilegal telah membuka lapangan kerja. Terutama bagi warga di sekitar tambang. Namun kerusakan yang ditimbulkan, yakni jalan rusak dan menyusutnya sumber air lebih besar.
Dia berharap pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan aturan yang lebih jelas. "Dengan aturan jelas harapannya bisa mengatasi permasalahan ini," ungkapnya.
Zaenal warga Wonodadi menilai tidak tegasnya sikap petugas yang menjadi penyebab penambangan pasir liar tetap berjalan. Dalam prakteknya hukuman kepada penambang liar tidak bisa memberikan efek jera. "Tidak tegasnya hukuman yang membuat penambang pasir liar tetap dengan santai beroperasi," pungkasnya.
(nag)