Mahar Politik di Pilkada Serentak Harus Dihentikan
A
A
A
MEDAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak menjadikan tahun 2018 ini sebagai tahun Politik. Bahkan tidak lepas dari yang namanya mahar politik. Namun itu tidak akan menggurita jika semua pihak yang berkompeten menghentikannya.
Pengamat Politik Sumatera Utara (Sumut) DR Mohammad Yusri MSi menilai adanya mahar politik di kalangan partai politik (Parpol) memang sangat rentan dilakukan, bahkan bisa menggurita. Namun kebiasaan ini harus dihentikan secepatnya.
“Mahar politik ini perbuatan munkar karena dampak pemahamannya yang luar biasa, seperti dampak psikologis dan ekonominya. Tidak ada yang rasional jika adanya mahar politik,” jelasnya, Rabu (24/1/2018).
Pasalnya, secara moral itu sangat mempengaruhi, apalagi mahar politik ini ada unsur pidananya. “Karena jika ada mahar, pasti ada yang dijanjikan. Makanya itu harus dihentikan praktik mahar ini, biar tidak menggurita,” ungkap Dosen UMSU ini.
Dia menganggap selama ada penyedia dan permintaan, saat itulah adanya mahar politik. “Seperti adanya simbiosis mutualisme, yang akhirnya selama lima tahun menggunakan rumus 2+2+1. Artinya 2 tahun blusukan, 2 tahun program kerja dan 1 tahun persiapan maju kembali,” pungkasnya.
Pengamat Politik Sumatera Utara (Sumut) DR Mohammad Yusri MSi menilai adanya mahar politik di kalangan partai politik (Parpol) memang sangat rentan dilakukan, bahkan bisa menggurita. Namun kebiasaan ini harus dihentikan secepatnya.
“Mahar politik ini perbuatan munkar karena dampak pemahamannya yang luar biasa, seperti dampak psikologis dan ekonominya. Tidak ada yang rasional jika adanya mahar politik,” jelasnya, Rabu (24/1/2018).
Pasalnya, secara moral itu sangat mempengaruhi, apalagi mahar politik ini ada unsur pidananya. “Karena jika ada mahar, pasti ada yang dijanjikan. Makanya itu harus dihentikan praktik mahar ini, biar tidak menggurita,” ungkap Dosen UMSU ini.
Dia menganggap selama ada penyedia dan permintaan, saat itulah adanya mahar politik. “Seperti adanya simbiosis mutualisme, yang akhirnya selama lima tahun menggunakan rumus 2+2+1. Artinya 2 tahun blusukan, 2 tahun program kerja dan 1 tahun persiapan maju kembali,” pungkasnya.
(rhs)