Diduga Cabuli 8 Bocah, Kakek Pemilik Warnet Dipolisikan
A
A
A
BANDUNG - Sutikno (62), seorang kakek pemilik warung internet dan penyewaan play station (PS) Detik di Kampung Panyingkiran, Kelurahan Coblong, Kecamatan Sadang Serang, Kota Bandung, dilaporkan ke Polsek Coblong pada Minggu (21/1/2018) malam.
Kakek Sutikno diduga mencabuli delapan bocah laki-laki. Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedelapan korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berusia antara 7-9 tahun. Korban antara lain, Pu, Ab, Di, Se, Ra, Fi, Jo, dan Ha. Para korban merupakan pelanggan warnet dan penyewaan PS milik Sutikno.
Aksi bejat yang diduga dilakukan Sutikno terbongkar setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polsek Coblong. Seusai menerima laporan, anggota Polsek Coblong mengamankan Sutikno. Terduga pelaku pun tak bisa berbuat apa-apa saat digelandang warga dan petugas ke Mapolsek Coblong.
Dadang, ketua keamanan Kampung Panyingkiran mengatakan, setelah salah satu orang tua korban melapor, sejumlah orang tua anak lain pun datang melaporkan hal sama. Terduga pelaku Sutikno mengaku telah melakukan aksi cabul terhadap anak-anak selama lima bulan terakhir.
"Selanjutnya, para orang tua melapor ke Polsek Coblong," kata Dadang.
Saat ini, penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan tersebut telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan pendalaman karena kemungkinan ada korban lain yang belum melapor.
"Iya, ada laporan (dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik warnet dan PS terhadap delapan bocah). Saat ini sedang diperiksa (korban, pelaku, dan saksi)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana melalui pesan singkat.
Kakek Sutikno diduga mencabuli delapan bocah laki-laki. Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedelapan korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berusia antara 7-9 tahun. Korban antara lain, Pu, Ab, Di, Se, Ra, Fi, Jo, dan Ha. Para korban merupakan pelanggan warnet dan penyewaan PS milik Sutikno.
Aksi bejat yang diduga dilakukan Sutikno terbongkar setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polsek Coblong. Seusai menerima laporan, anggota Polsek Coblong mengamankan Sutikno. Terduga pelaku pun tak bisa berbuat apa-apa saat digelandang warga dan petugas ke Mapolsek Coblong.
Dadang, ketua keamanan Kampung Panyingkiran mengatakan, setelah salah satu orang tua korban melapor, sejumlah orang tua anak lain pun datang melaporkan hal sama. Terduga pelaku Sutikno mengaku telah melakukan aksi cabul terhadap anak-anak selama lima bulan terakhir.
"Selanjutnya, para orang tua melapor ke Polsek Coblong," kata Dadang.
Saat ini, penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan tersebut telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan pendalaman karena kemungkinan ada korban lain yang belum melapor.
"Iya, ada laporan (dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik warnet dan PS terhadap delapan bocah). Saat ini sedang diperiksa (korban, pelaku, dan saksi)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana melalui pesan singkat.
(rhs)