Polda Jambi Bongkar Penjualan Obat Perangsang Wanita
A
A
A
JAMBI - Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran obat kuat atau perangsang baik wanita mau pun pria yang diedarkan secara ilegal di sejumlah toko jamu yang ada di bumi sepucuk jambi sembilan lurah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti ratusan kotak obat perangsang mau pun jamu ilegal berbagai merek di sebuah rumah kos di RT 01 Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Ditreskrimus Polda Jambi seorang pria asal Pulau Jawa diduga pemilik ratusan kotak obat perangsang ilegal tersebut berhasil melarikan diri.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro kepada wartawan mengantakan, penangkapan obat kuat ilegal bernilai puluhan juta rupiah tersebut dilakukan setelah anggotanya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya sebuah toko jamu menjual obat perangsang ilegal.
"Awalnya obat perangsang ini sempat beredar di sebuah depot jamu, setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil menemukan produsen yang menyuplai obat perangsang ilegal. Namun saat dilakukan penggerebekan diduga pemilik berhasil melarikan diri," bebernya kepada wartawan senin(22/1/18).
Dikatakan, selain obat perangsang khusus pria dan wanita asal luar negeri dan dalam negri, juga ditemukan beberapa produk jamu ilegal yang izin edarnya telah ditarik oleh pemerintah. "Disimpan pemilik di dalam rumah kos, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," sebutnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Jambi akan berkoodinasi dengan Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Jambi.
"Kadar yang tidak jelas terkandung dalam obat ilegal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan para pemakainya," ungkap kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti ratusan kotak obat perangsang mau pun jamu ilegal berbagai merek di sebuah rumah kos di RT 01 Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Ditreskrimus Polda Jambi seorang pria asal Pulau Jawa diduga pemilik ratusan kotak obat perangsang ilegal tersebut berhasil melarikan diri.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro kepada wartawan mengantakan, penangkapan obat kuat ilegal bernilai puluhan juta rupiah tersebut dilakukan setelah anggotanya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya sebuah toko jamu menjual obat perangsang ilegal.
"Awalnya obat perangsang ini sempat beredar di sebuah depot jamu, setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil menemukan produsen yang menyuplai obat perangsang ilegal. Namun saat dilakukan penggerebekan diduga pemilik berhasil melarikan diri," bebernya kepada wartawan senin(22/1/18).
Dikatakan, selain obat perangsang khusus pria dan wanita asal luar negeri dan dalam negri, juga ditemukan beberapa produk jamu ilegal yang izin edarnya telah ditarik oleh pemerintah. "Disimpan pemilik di dalam rumah kos, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," sebutnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Jambi akan berkoodinasi dengan Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Jambi.
"Kadar yang tidak jelas terkandung dalam obat ilegal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan para pemakainya," ungkap kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan.
(nag)