Lagi, Polres Karawang Tembak Mati Begal Sadis

Senin, 22 Januari 2018 - 14:26 WIB
Lagi, Polres Karawang Tembak Mati Begal Sadis
Lagi, Polres Karawang Tembak Mati Begal Sadis
A A A
Jajaran Polres Karawang menembak mati pelaku penodongan asal Lampung, DS (21), karena mencoba merebut senjata petugas saat akan menunjukan lokasi kejahatannya.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini sebelumnya ditangkap bersama temannya PS (19), SB (15) usai menodong di wilayah Kota Baru, Cikampek. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku diminta untuk menunjukan sejumlah lokasi kejahatan yang mereka lakukan.

Namun saat dilokasi ke-4, di wilayah Kota Baru ini, pelaku berulah mencoba merebut pistol di pinggang polisi. Melihat ulah pelaku, saat terjadi perebutan senjata, polisi lainnya yang ikut mengawal di belakang langsung menembak hingga akhirnya timah panas menembus bagian dada pelaku.

"Anggota kami terpaksa menembak karena pelaku sudah membahayakan anggota dan juga masyarakat di sekitar lokasi, dengan mencoba merebut senjata petugas.

Tindakan tegas dan terukur harus dilakukan dengan cara menembak pelaku kejahatan yang membahayakan anggota atau pun masyarakat. Saya perintahkan kepada seluruh anggota untuk tidak ragu melakukan itu termasuk menembak mati pelaku kejahatan," kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan saat ekspose di kamar mayat RSUD Karawang, Senin (22/1/2018).

Hendy mengatakan peristiwa ini bermula ketika anggota yang bertugas di Pos Jaga Jomin, Cikampek menerima laporan telah terjadi kasus penodongan. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti petugas yang langsung menuju lokasi kejadian.

Di lokasi kejadian tersebut ditemukan motor yang ditinggalkan oleh pelaku penodongan tersebut. Pelaku yang berhasil menodong dengan membawa dua unit HP ini, sengaja meninggalkan motor karena takut ketahuan masyarakat.

"Mungkin karena taku atau bagaimana motor itu ditinggalkan pelaku. Barang bukti motor tersebut menjadi petunjuk awal kami untuk mengungkap pelakunya," katanya.

Menurut Hendy, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku dan langsung memburu ke tempat kos pelaku di belakang Hotel Cikampek. Saat ditangkap kedua pelaku ini tidak berdaya karena dikepung petugas kepolisian dan kemudian dibawa ke Polsek.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika DS sudah 10 kali melakukan penodongan, sedangkan PS sebanyak 3 kali dan SB sebanyak 3 kali. "Saat dilakukan pengembangan dengan menunjukan lokasi kejahatan itu pelaku DS yang menjadi pimpinannya mencoba melawan polisi, hingga akhirnya ditembak anggota," katanya.

Hendy mengungkapkan dari tangan pelaku polisi mengamankan sebuah pisau yang digunakan untuk menodong korbannya, dua buah HP, sepeda motor T3985 FD, dan jam tangan. Dari hasil pemeriksaan pelaku yang berasal dari Lampung ini, tidak berkaitan dengan kelompok Lampung yang juga sedang diburu polisi.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini mayat DS masih disimpan di RSUD dan belum ada pihak keluarga yang datang untuk mengambil.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7985 seconds (0.1#10.140)