Bayi yang Dijual Ibu Kandung Dikembalikan ke Keluarga
A
A
A
PALEMBANG - AAS, bayi berusia 2,5 bulan yang merupakan korban perdagangan anak di Palembang, Sumatera Selatan yang dilakukan oleh ibu kandungnya, Fatima alias Yanti (42), akhirnya dipulangkan ke pihak keluarganya, Sabtu (20/1/2018). Sang ibu, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.
Kanit PPA Polresta Palembang, Ipda Heni Kristiyaningsih mengungkapkan, saat ini Fatima masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. "Hari ini kita serahkan bayi tersebut kepada keluarganya. Keadaannya baik dan sehat. Sedangkan Ibunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Heni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jika bayi AAS dijual tersangka kepada salah satu warga Serang, Banten, seharga Rp20 juta. Uang tersebut, sebagaian besar diketahui digunakan tersangka Fatima untuk biaya hidupnya. Sedangkan sisanya diduga digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu.
"Uang tersebut sebagian besar memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun ada juga dibelikan narkoba. Pemeriksaan juga sudah dilakukan. Tersangka positif menggunakan narkoba," tuturnya.
Disinggung soal apakah tersangka merupakan jaringan penjualan anak di Palembang, Heni memastikan jika tersangka bukan merupakan jaringan yang dimaksud. "Tersangka tidak ada jaringan. Itu inisiatif tersangka sendiri," jelasnya.
Selain itu, untuk pembeli berinisial MS, Heni menyebut masih berstatus sebagai saksi. Kendati begitu, Heni mengaku pihaknya masih akan terus mendalaminya. "Statusnya saksi, karena pembeli tersebut memang ingin mengadopsi anak. Tapi masih kita dalami lagi," timpalnya.
Untuk diketahui, terkuaknya kasus tersebut berawal dari laporan Junaidi (44) warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, akhir Desember 2017 lalu. Saat itu Junaidi melaporkan kehilangan istri dan anaknya.
Beberapa pekan hilang, tersangka Fatima pun kembali ke kediamannya namun tanpa membawa bayi AAS. Suami tersangka yang curiga, kemudian melaporkan sang istri ke Polresta Palembang.
Dari laporan itu, aparat PPA Polresta Palembang melakukan penyelidikan dan terungkap jika bayi AAS sudah dijual tersangka. Tersangka saat ini dijerat Pasal 76 f juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Polresta Palembang, Ipda Heni Kristiyaningsih mengungkapkan, saat ini Fatima masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. "Hari ini kita serahkan bayi tersebut kepada keluarganya. Keadaannya baik dan sehat. Sedangkan Ibunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Heni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jika bayi AAS dijual tersangka kepada salah satu warga Serang, Banten, seharga Rp20 juta. Uang tersebut, sebagaian besar diketahui digunakan tersangka Fatima untuk biaya hidupnya. Sedangkan sisanya diduga digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu.
"Uang tersebut sebagian besar memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun ada juga dibelikan narkoba. Pemeriksaan juga sudah dilakukan. Tersangka positif menggunakan narkoba," tuturnya.
Disinggung soal apakah tersangka merupakan jaringan penjualan anak di Palembang, Heni memastikan jika tersangka bukan merupakan jaringan yang dimaksud. "Tersangka tidak ada jaringan. Itu inisiatif tersangka sendiri," jelasnya.
Selain itu, untuk pembeli berinisial MS, Heni menyebut masih berstatus sebagai saksi. Kendati begitu, Heni mengaku pihaknya masih akan terus mendalaminya. "Statusnya saksi, karena pembeli tersebut memang ingin mengadopsi anak. Tapi masih kita dalami lagi," timpalnya.
Untuk diketahui, terkuaknya kasus tersebut berawal dari laporan Junaidi (44) warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, akhir Desember 2017 lalu. Saat itu Junaidi melaporkan kehilangan istri dan anaknya.
Beberapa pekan hilang, tersangka Fatima pun kembali ke kediamannya namun tanpa membawa bayi AAS. Suami tersangka yang curiga, kemudian melaporkan sang istri ke Polresta Palembang.
Dari laporan itu, aparat PPA Polresta Palembang melakukan penyelidikan dan terungkap jika bayi AAS sudah dijual tersangka. Tersangka saat ini dijerat Pasal 76 f juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(kri)