Bayi yang Dijual Ibu Kandung Dikembalikan ke Keluarga

Sabtu, 20 Januari 2018 - 15:30 WIB
Bayi yang Dijual Ibu...
Bayi yang Dijual Ibu Kandung Dikembalikan ke Keluarga
A A A
PALEMBANG - AAS, bayi berusia 2,5 bulan yang merupakan korban perdagangan anak di Palembang, Sumatera Selatan yang dilakukan oleh ibu kandungnya, Fatima alias Yanti (42), akhirnya dipulangkan ke pihak keluarganya, Sabtu (20/1/2018). Sang ibu, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

Kanit PPA Polresta Palembang, Ipda Heni Kristiyaningsih mengungkapkan, saat ini Fatima masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. "Hari ini kita serahkan bayi tersebut kepada keluarganya. Keadaannya baik dan sehat. Sedangkan Ibunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Heni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jika bayi AAS dijual tersangka kepada salah satu warga Serang, Banten, seharga Rp20 juta. Uang tersebut, sebagaian besar diketahui digunakan tersangka Fatima untuk biaya hidupnya. Sedangkan sisanya diduga digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu.

"Uang tersebut sebagian besar memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun ada juga dibelikan narkoba. Pemeriksaan juga sudah dilakukan. Tersangka positif menggunakan narkoba," tuturnya.

Disinggung soal apakah tersangka merupakan jaringan penjualan anak di Palembang, Heni memastikan jika tersangka bukan merupakan jaringan yang dimaksud. "Tersangka tidak ada jaringan. Itu inisiatif tersangka sendiri," jelasnya.

Selain itu, untuk pembeli berinisial MS, Heni menyebut masih berstatus sebagai saksi. Kendati begitu, Heni mengaku pihaknya masih akan terus mendalaminya. "Statusnya saksi, karena pembeli tersebut memang ingin mengadopsi anak. Tapi masih kita dalami lagi," timpalnya.

Untuk diketahui, terkuaknya kasus tersebut berawal dari laporan Junaidi (44) warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, akhir Desember 2017 lalu. Saat itu Junaidi melaporkan kehilangan istri dan anaknya.

Beberapa pekan hilang, tersangka Fatima pun kembali ke kediamannya namun tanpa membawa bayi AAS. Suami tersangka yang curiga, kemudian melaporkan sang istri ke Polresta Palembang.

Dari laporan itu, aparat PPA Polresta Palembang melakukan penyelidikan dan terungkap jika bayi AAS sudah dijual tersangka. Tersangka saat ini dijerat Pasal 76 f juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(kri)
Berita Terkait
Pasangan Ini Jual Bayi...
Pasangan Ini Jual Bayi Mereka lalu Beli iPhone 14 untuk Bikin Reels di Instagram
Tersangkut Sindikat...
Tersangkut Sindikat Penjualan Bayi, Dukun Beranak di Manado Diringkus Polda Sulut
Polisi Bongkar Komplotan...
Polisi Bongkar Komplotan Penjualan Bayi Bermodus Adopsi Anak di Yogyakarta
Jual Bayi via Media...
Jual Bayi via Media Sosial, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
24 Bayi Asal Jabar Jadi...
24 Bayi Asal Jabar Jadi Korban Sindikat Perdagangan Manusia
5 Bayi Ditemukan di...
5 Bayi Ditemukan di Kontrakan dalam Kasus TPPO
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
11 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved