5 Bayi Ditemukan di Kontrakan dalam Kasus TPPO
Jum'at, 23 Februari 2024 - 21:05 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus TPPO berupa perdagangan bayi dengan menetapkan 3 tersangka yakni T (35), EM (30), dan pria berinisial AN. Foto: iNews Media/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi dengan menetapkan 3 tersangka yakni T (35), EM (30), dan pria berinisial AN.
Dalam pengungkapan ini penyidik menemukan 5 bayi di kontrakan tersangka EM di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan 3 Tersangka Kasus TPPO Bayi di Jakbar Ternyata Ibu Kandung
“Saat di Bandung (kontrakan tersangka EM dan AN) penyidik menemukan 5 bayi dengan usia bervariatif. Paling tua usia bayi berusia 3 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (23/2/2024).
Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan tersangka T yang melaporkan kehilangan bayinya pascapersalinan. Setelah diselidiki T memiliki kesepakatan untuk menyerahkan bayinya kepada tersangka EM dengan imbalan Rp4 juta.
Hanya saja karena bayarannya tak kunjung dilunasi T melaporkan kehilangan bayi ke Polres Metro Jakarta Barat. Sehingga ditemukanlah bayi milik T bersama 4 bayi lainnya di kontrakan EM dan AN.
Dari pengakuan EM, bayi-bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya. Tersangka EM dan AN memperoleh bayi tersebut dari berbagai orang tua di wilyah Karawang dan Surabaya.
Dalam pengungkapan ini penyidik menemukan 5 bayi di kontrakan tersangka EM di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan 3 Tersangka Kasus TPPO Bayi di Jakbar Ternyata Ibu Kandung
“Saat di Bandung (kontrakan tersangka EM dan AN) penyidik menemukan 5 bayi dengan usia bervariatif. Paling tua usia bayi berusia 3 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (23/2/2024).
Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan tersangka T yang melaporkan kehilangan bayinya pascapersalinan. Setelah diselidiki T memiliki kesepakatan untuk menyerahkan bayinya kepada tersangka EM dengan imbalan Rp4 juta.
Hanya saja karena bayarannya tak kunjung dilunasi T melaporkan kehilangan bayi ke Polres Metro Jakarta Barat. Sehingga ditemukanlah bayi milik T bersama 4 bayi lainnya di kontrakan EM dan AN.
Dari pengakuan EM, bayi-bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya. Tersangka EM dan AN memperoleh bayi tersebut dari berbagai orang tua di wilyah Karawang dan Surabaya.
Lihat Juga :