Ribuan Warga Demo Tuntut PT RUM di Sukoharjo Ditutup
A
A
A
SUKOHARJO - Sekitar seribu warga di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD setempat, Jumat (19/1/2018).
Mereka melancarkan protes agar PT Rayon Utama Makmur (RUM) ditutup karena diduga mencemari lingkungan. Sejak beroperasi Oktober 2017 lalu, warga di sekitar pabrik pengolahan benang rayon tersebut merasakan bau busuk yang menyengat.
Warga turun ke jalan setelah berkumpul di simpang tiga Songgorunggi, Kecamatan Nguter. Dengan naik sepeda motor dan mobil bak terbuka, para demonstran menuju gedung DPRD Sukoharjo. Spanduk dan poster yang intinya meminta operasional PT RUM ditutup karena dianggap menimbulkan bau busuk.
Aksi teatrikal yang menggambarkan penindasan juga diperagakan saat demo berlangsung. "Bau busuk itu tidak hanya mengganggu, tetapi juga berdampat pada kesehatan warga," tandas Tomo, perwakilan warga saat audiensi dengan Bupati Wardoyo Wijaya, Ketua DPRD Nurjayanto dan perwakilan PT RUM di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (19/1/2018).
Bau menyengat membuat warga yang tidak tahan menjadi pusing dan sesak nafas. Meskipun telah diprotes beberapa kali, bau busuk yang menyebar pada waktu waktu tertentu masih tetap muncul.
Setiap aksi, warga meminta agar pabrik mengevaluasi proses produksi. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta turun tangan mencari solusi bersama. Massa menilai pengusaha dan pemerintah daerah tidak serius menanggapi permintaan warga. Sehingga warga mendesak pabrik segera ditutup.
Dirut PT RUM M Rachmad mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya agar persoalan yang dikeluhkan warga teratasi. Diantaranya penutupan sambungan pipa pipa di area pabrik sudah dilakukan. Pihaknya rencananya juga akan memasang mesin penyedot guna menangkap kembali gas yang dianggap sebagai sumber bau.
Melalui mesin itu, gas yang ditangkap akan diolah kembali. "selasa depan suplier dari Denmark akan datang untuk negosiasi harga mesin dan pemasangannya," ucap Rachmad.
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan, setelah melalui dialog terdapat beberapa poin yang disepakati PT RUM dan waga. Diantaranya menanggulangi bau limbah dengan pemberian mikroba dan pengkabutan ruangan agar partikel bau dapat ditangkap. "Intinya dari pabrik dan pemkab sudah ada upaya terkait rekomendasi mengendalikan bau dari hasil operasional pabrik," tandas Nurjayanto.
Pabrik memiliki izin yang dilindungi aturan hukum. Sehingga Pemkab Sukoharjo tidak bisa semena mena menutup. Semua melalui proses yang berlaku sesuai hukum yang berlaku. Dalam perundingan juga disepakati waktu satu bulan diberikan kepada pihak pabrik untuk menyelesaikan permasalahan limbah bau.
Bupati Sukoharjo wardoyo Wijaya menandaskan, pihaknya sudah mengambil langkah sesuai dengan fungsinya. Termasuk melibatkan tim independen. Pemkab juga sudah menyampaikan rekomendasi kepada pengusaha.
Bahkan apabila ada tim independen lain yang ingin dilibatkan warga guna meneliti limbah PT RUM, pihaknya mempersilahkan. "Yang penting tujuannya untuk menyelesaikan masalah limbah," urai Wardoyo. Soal penutupan pabrik, ada mekanisme hukum yang melindungi mereka beroperasi. Sebab, semua dokumen perizinan lengkap, termasuk amdal dan yang dikeluarkan oleh tim ahli.
Mereka melancarkan protes agar PT Rayon Utama Makmur (RUM) ditutup karena diduga mencemari lingkungan. Sejak beroperasi Oktober 2017 lalu, warga di sekitar pabrik pengolahan benang rayon tersebut merasakan bau busuk yang menyengat.
Warga turun ke jalan setelah berkumpul di simpang tiga Songgorunggi, Kecamatan Nguter. Dengan naik sepeda motor dan mobil bak terbuka, para demonstran menuju gedung DPRD Sukoharjo. Spanduk dan poster yang intinya meminta operasional PT RUM ditutup karena dianggap menimbulkan bau busuk.
Aksi teatrikal yang menggambarkan penindasan juga diperagakan saat demo berlangsung. "Bau busuk itu tidak hanya mengganggu, tetapi juga berdampat pada kesehatan warga," tandas Tomo, perwakilan warga saat audiensi dengan Bupati Wardoyo Wijaya, Ketua DPRD Nurjayanto dan perwakilan PT RUM di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (19/1/2018).
Bau menyengat membuat warga yang tidak tahan menjadi pusing dan sesak nafas. Meskipun telah diprotes beberapa kali, bau busuk yang menyebar pada waktu waktu tertentu masih tetap muncul.
Setiap aksi, warga meminta agar pabrik mengevaluasi proses produksi. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta turun tangan mencari solusi bersama. Massa menilai pengusaha dan pemerintah daerah tidak serius menanggapi permintaan warga. Sehingga warga mendesak pabrik segera ditutup.
Dirut PT RUM M Rachmad mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya agar persoalan yang dikeluhkan warga teratasi. Diantaranya penutupan sambungan pipa pipa di area pabrik sudah dilakukan. Pihaknya rencananya juga akan memasang mesin penyedot guna menangkap kembali gas yang dianggap sebagai sumber bau.
Melalui mesin itu, gas yang ditangkap akan diolah kembali. "selasa depan suplier dari Denmark akan datang untuk negosiasi harga mesin dan pemasangannya," ucap Rachmad.
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan, setelah melalui dialog terdapat beberapa poin yang disepakati PT RUM dan waga. Diantaranya menanggulangi bau limbah dengan pemberian mikroba dan pengkabutan ruangan agar partikel bau dapat ditangkap. "Intinya dari pabrik dan pemkab sudah ada upaya terkait rekomendasi mengendalikan bau dari hasil operasional pabrik," tandas Nurjayanto.
Pabrik memiliki izin yang dilindungi aturan hukum. Sehingga Pemkab Sukoharjo tidak bisa semena mena menutup. Semua melalui proses yang berlaku sesuai hukum yang berlaku. Dalam perundingan juga disepakati waktu satu bulan diberikan kepada pihak pabrik untuk menyelesaikan permasalahan limbah bau.
Bupati Sukoharjo wardoyo Wijaya menandaskan, pihaknya sudah mengambil langkah sesuai dengan fungsinya. Termasuk melibatkan tim independen. Pemkab juga sudah menyampaikan rekomendasi kepada pengusaha.
Bahkan apabila ada tim independen lain yang ingin dilibatkan warga guna meneliti limbah PT RUM, pihaknya mempersilahkan. "Yang penting tujuannya untuk menyelesaikan masalah limbah," urai Wardoyo. Soal penutupan pabrik, ada mekanisme hukum yang melindungi mereka beroperasi. Sebab, semua dokumen perizinan lengkap, termasuk amdal dan yang dikeluarkan oleh tim ahli.
(nag)