Home Industry Senjata Api Rakitan di Lampung Timur Digerebek

Kamis, 18 Januari 2018 - 20:42 WIB
Home Industry Senjata...
Home Industry Senjata Api Rakitan di Lampung Timur Digerebek
A A A
SUKADANA - Polda Lampung menggerebek home industry perakitan senjata api di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Kamis siang (18/1/2018). Dari hasil penggerebekan berhasil disita satu unit mesin las, dua unit mesin bor, satu unit tanggem, satu plat besi, satu alat pelindung muka, empat pucuk kerangka senpi, satu lembar amplas, tujuh silinder, satu stanlees bahan pembuat senpi, tujuh gagang senpi, lima lempeng plat baja tujuh pelatuk senpi, 35 pegas, empat alat penghalus baja.

Selain itu diamankan, delapan butir amunisi, satu tas kecil, 10 plastik klip bening diduga sisa sabu dan satu alumunium foil.

Kapolda Lampung Irjen Polisi Suntana mengatakan, pelaku pembuat senjata api merupakan seorang buruh tani yang memiliki usaha sampingan sebagai tukang las.

“Tak disangka profesi tukang las tersebut juga mahir membuat senjata api dengan berbagai ukuran sesuai pesanan,” kata Irjen Pol Suntana, Kamis (18/1/2018).

Dari hasil pengembangan pelaku sudah berkali-kali membuat senjata api jika ada pesanan. Disamping itu pelaku sudah menjual sekitar delapan senjata api ilegal kepada orang lain.

“Saat ini pihak kepolisian terus menelusuri penjualan senjata api tersebut. Dari hasil penyelidikan pelaku pada 2015 pernah melakukan pencurian dan pemberatan di wilayah Jabung,” timpal Irjen Pol Suntana.

Kapolda menjelaskan, kasus perakitan senjata api ini terungkap oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Timur pada 15 Januari 2018 lalu. Dimana anggota tekab 308 berhasil mengamankan Yuli Kurniadi (31) berikut barang bukti berupa peralatan pembuatan senjata api.

Kapolda menduga dengan kondisi geografis Provinsi Lampung yang cukup luas memungkinkan masih ada pelaku lain sebagai pembuat senjata api rakitan.

Di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jabung ini aksesnya cukup jauh dari pusat keramaian. Akses menuju lokasi ini juga sangat sulit karena kondisi jalan rusak parah sehingga usaha pembuatan senjata api ilegal ini tidak terdeteksi. Padahal dari keterangan pelaku sudah dua tahun lebih beroperasi.

Kapolda menyatakan, selain pengungkapan home industri senjata api ilegal juga menerima penyerahan senjata api sebanyak 10 unit dari warga Desa Negara Saka. Kecamatan Jabung.

Kapolda menegaskan agar warga yang memiliki senjata api segera diserahkan ke Polri dan TNI. Karena sesuai aturan kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar dan dikenakan sanksi hukum cukup berat. Dengan penyerahan senjata api diharapkan dapat mengurangi jumlah kejahatan di Lampung.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6351 seconds (0.1#10.140)