Buronan Korupsi Rp100 Miliar, Mantan Direktur Keuangan PT KAI Ditangkap

Kamis, 18 Januari 2018 - 19:33 WIB
Buronan Korupsi Rp100...
Buronan Korupsi Rp100 Miliar, Mantan Direktur Keuangan PT KAI Ditangkap
A A A
BANDUNG - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil meringkus terpidana korupsi Rp100 miliar, Achmad Kuntjoro (57) di rumahnya di Jalan Villa Jati Padang, Nomor 54 RT 001/008, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 08.30 WIB.

Achmad Kuntjoro merupakan mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dalam putusan kasasi, dia telah divonis 10 tahun penjara denda Rp400 juta subsidair 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2014.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut terpidana dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kajari Bandung Agus Winoto mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Kejari Bandung menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1553 K/PID.SUS/2013 tanggal 14 Mei 2014 Jo. No. 43/Tipikor/2013/PT.BDG tanggal 11 Februari 2013 Jo No. 29/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg tanggal 08 November 2012.

Dalam putusan itu, kata Agus, terpidana Achmad Kuntjoro, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Terpidana divonis hukuman 10 tahun penjara karena melakukan korupsi dana investasi PT KAI (Persero) bekerja sama dengan PT Optima Karya Capital Management (OKCM) pada 2008 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Sebelum eksekusi dilakukan, personel Intelijen Kejari Bandung, memantau aktivitas terpidana dalam satu pekan terakhir. Selama pemantauan itu, Kejari Bandung dibantu oleh Kejari Jakarta Selatan. Setelah Achmad Kuntjoro berada di dalam (rumah), dilakukanlah penyergapan oleh Tim Bidang Pidana Khusus Kejari Kota Bandung.

"Eksekusi berlangsung lancar, aman, dan terkendali. Bahkan keluarga terpidana saat dilaksanakan penangkapan bersikap kooperatif," kata Agus di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (18/1/2018) sore.

Permohonan kasasi terpidana, ujar Agus, ditolak oleh MA. Dalam amar putusan, MA menyatakan Achmad Kuntjoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Karena itu, MA menjatuhkan pidana terhadap Kuntjoro dengan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis terdakwa pidana penjara selama 2,5 tahun dan diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memvonis Kuntjoro dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Terpidana Achmad Kuntjoro buron selama dua tahun sejak putusan MA keluar. Dia beberapa kali kami panggil untuk menjalani putusan itu tapi selalu mangkir dengan alasan sakit. Maka kami pikir sudah tidak bener ini, sehingga kami lakukan eksekusi," ujar Agus.

Agus mengungkapkan, setelah ditangkap, terpidana Achmad Kuntjoro dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilaksanakan proses selanjutnya dimasukan ke Lapas Khusus Korupsi Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Menurut Agus, eksekusi terhadap buron kasus korupsi ini dilakukan atas dasar instruksi Jaksa Agung HM Prasetyo yang mencanangkan program 311.

Artinya, 31 kejaksaan negeri di Indonesia dalam satu bulan wajib melakukan eksekusi minimal satu buron.

"Kejari Bandung adalah kejaksaan negeri pertama di Indonesia yang melaksanakan instruksi Jaksa Agung itu," kata Agus.

Selain Achmad Kuntjoro, kata Agus, kasus korupsi ini juga melibatkan Ronny Wahyudi, mantan Direktur Utama PT (KAI).

Rony dianggap bertanggung jawab dalam investasi aset perusahaan ke pasar uang dan pasar modal yang belakangan merugi. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ronny hukuman penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. "Mantan Dirut PT KAI itu telah dieksekusi lebih dulu," pungkas Agus.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9103 seconds (0.1#10.140)