Sodomi 13 Santri di Ponpes, 3 Predator Anak Ditangkap
A
A
A
KALIANDA - Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap tiga pelaku predator kasus pencabulan dan sodomi terhadap 13 anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ketiga tersangka berinisial Ms, Au dan Sa merupakan juru masak di salah satu pondok pesantren di Natar Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, para pelaku melakukan perbuatannya terhadap korbannya sudah lebih dari 20 kali. Para pelaku memiliki penyimpangan perilaku seksual suka sesama jenis atau homoseksual.
“Motif yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan pemijatan namun disalah gunakan dengan pelaku dengan cara merangsang alat kelamin korban bahkan melakukan oral. Pelaku juga meminta korban untuk melakukan sodomi kepadanya,” kata Kapolres, Kamis (18/1/2018).
Menurut Ms salah satu pelaku tindakan pencabulan tersebut saat dilakukan pemeriksaan aksinya dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu memegang dan meremas kemaluan korban. Korban yang pertama kali dicabuli pelaku berusia 15 tahun sejak tahun 2013 hingga sekarang sudah ada 13 korban dan pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan pencabulan.
Kapolres menegaskan, pihaknya telah melakukan tes psikologi kejiwaan terhadap ketiga pelaku dengan meminta bantuan kepada bagian psikologi di Polda Lampung dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut dengan melakukan visum terhadap kelamin dan juga jalur pembuangan bab para pelaku.
“Kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang korban dan dimintai keterangan dimana korban rata-rata berusia diantara 16 sampai 18 tahun. Seluruh korban merupakan laki-laki karena santri di ponpres tersebut adalah laki-laki,” timpal Kapolres.
Saat ini polisi telah membentuk satgas khusus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga pelaku mendekam sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, para pelaku melakukan perbuatannya terhadap korbannya sudah lebih dari 20 kali. Para pelaku memiliki penyimpangan perilaku seksual suka sesama jenis atau homoseksual.
“Motif yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan pemijatan namun disalah gunakan dengan pelaku dengan cara merangsang alat kelamin korban bahkan melakukan oral. Pelaku juga meminta korban untuk melakukan sodomi kepadanya,” kata Kapolres, Kamis (18/1/2018).
Menurut Ms salah satu pelaku tindakan pencabulan tersebut saat dilakukan pemeriksaan aksinya dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu memegang dan meremas kemaluan korban. Korban yang pertama kali dicabuli pelaku berusia 15 tahun sejak tahun 2013 hingga sekarang sudah ada 13 korban dan pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan pencabulan.
Kapolres menegaskan, pihaknya telah melakukan tes psikologi kejiwaan terhadap ketiga pelaku dengan meminta bantuan kepada bagian psikologi di Polda Lampung dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut dengan melakukan visum terhadap kelamin dan juga jalur pembuangan bab para pelaku.
“Kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang korban dan dimintai keterangan dimana korban rata-rata berusia diantara 16 sampai 18 tahun. Seluruh korban merupakan laki-laki karena santri di ponpres tersebut adalah laki-laki,” timpal Kapolres.
Saat ini polisi telah membentuk satgas khusus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga pelaku mendekam sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sms)