Sodomi 13 Santri di Ponpes, 3 Predator Anak Ditangkap

Kamis, 18 Januari 2018 - 17:59 WIB
Sodomi 13 Santri di...
Sodomi 13 Santri di Ponpes, 3 Predator Anak Ditangkap
A A A
KALIANDA - Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap tiga pelaku predator kasus pencabulan dan sodomi terhadap 13 anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ketiga tersangka berinisial Ms, Au dan Sa merupakan juru masak di salah satu pondok pesantren di Natar Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, para pelaku melakukan perbuatannya terhadap korbannya sudah lebih dari 20 kali. Para pelaku memiliki penyimpangan perilaku seksual suka sesama jenis atau homoseksual.

“Motif yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan pemijatan namun disalah gunakan dengan pelaku dengan cara merangsang alat kelamin korban bahkan melakukan oral. Pelaku juga meminta korban untuk melakukan sodomi kepadanya,” kata Kapolres, Kamis (18/1/2018).

Menurut Ms salah satu pelaku tindakan pencabulan tersebut saat dilakukan pemeriksaan aksinya dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu memegang dan meremas kemaluan korban. Korban yang pertama kali dicabuli pelaku berusia 15 tahun sejak tahun 2013 hingga sekarang sudah ada 13 korban dan pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan pencabulan.

Kapolres menegaskan, pihaknya telah melakukan tes psikologi kejiwaan terhadap ketiga pelaku dengan meminta bantuan kepada bagian psikologi di Polda Lampung dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut dengan melakukan visum terhadap kelamin dan juga jalur pembuangan bab para pelaku.

“Kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang korban dan dimintai keterangan dimana korban rata-rata berusia diantara 16 sampai 18 tahun. Seluruh korban merupakan laki-laki karena santri di ponpres tersebut adalah laki-laki,” timpal Kapolres.

Saat ini polisi telah membentuk satgas khusus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga pelaku mendekam sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Sodomi Anak di Bawah...
Sodomi Anak di Bawah Umur, Pekerja Salon Dibekuk Polisi
Pegawai Salon Penyodomi...
Pegawai Salon Penyodomi Anak di Bawah Umur Diciduk
Disodomi 3 Pria Tak...
Disodomi 3 Pria Tak Dikenal, Pria Pemandu Lagu di Sumbawa Lapor Polisi
Syahwat Tinggi, Pria...
Syahwat Tinggi, Pria di Brebes Cabuli 7 Bocah Laki-laki
Disodomi Berkali-kali...
Disodomi Berkali-kali Tanpa Dibayar, Alasan CT Membunuh Mak Tary Pemilik Salon di Kota Lubuklinggau
Siswa SD Diduga Disodomi...
Siswa SD Diduga Disodomi Tetangganya usai Diiming-iming Uang
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved