Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita Polisi di Pelabuhan Bakauheni
A
A
A
KALIANDA - Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional di Sea Port Interduction, Pelabuhan Bakauheni Lampung, Kamis (18/1/2018). Barang haram bernilai Rp5 miliar tersebut dikirim dari Medan tujuan Jakarta.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Syarhan mengatakan, selain menyita sabu seberat 3 kilogram polisi juga menangkap tiga pelaku yakni Mustafa Kamal, Muhtar dan Deni.
“Barang haram tersebut diselipkan pada bagian dashboard mobil di bawah tape mobil Avanza BK 1576 IC. Mereka nekat melakukan pekerjaan terlarang tersebut karena terhimpit masalah ekonomi,” kata Kapolres AKBP Syarhan saat pengungkapan kasus di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/1/2018).
Ketiganya, ungkap Kapolres, mengaku diperintah oleh seorang bernama Iskandar di Medan, Sumatera Utara yang menjadi pemasok.
Ketiganya hanya dapat tertunduk lesu saat digiring polisi karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram saat hendak menyebrang ke pulau Jawa lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Dari hasil pengembangan Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membekuk Deni di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil mengantarkan 3 kilogram sabu tersebut ke bandar besar bernama Jon,” timpal Kapolres.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain karena diduga kuat penyelundupan sabu yang berhasil ditangkap ini merupakan jaringan internasional.
“Pelaku penyelundupan narkoba ini bakal dijerat dengan Pasal 114, 112, 132, Undang-undang Narkotika/2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Syarhan mengatakan, selain menyita sabu seberat 3 kilogram polisi juga menangkap tiga pelaku yakni Mustafa Kamal, Muhtar dan Deni.
“Barang haram tersebut diselipkan pada bagian dashboard mobil di bawah tape mobil Avanza BK 1576 IC. Mereka nekat melakukan pekerjaan terlarang tersebut karena terhimpit masalah ekonomi,” kata Kapolres AKBP Syarhan saat pengungkapan kasus di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/1/2018).
Ketiganya, ungkap Kapolres, mengaku diperintah oleh seorang bernama Iskandar di Medan, Sumatera Utara yang menjadi pemasok.
Ketiganya hanya dapat tertunduk lesu saat digiring polisi karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram saat hendak menyebrang ke pulau Jawa lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Dari hasil pengembangan Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membekuk Deni di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil mengantarkan 3 kilogram sabu tersebut ke bandar besar bernama Jon,” timpal Kapolres.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain karena diduga kuat penyelundupan sabu yang berhasil ditangkap ini merupakan jaringan internasional.
“Pelaku penyelundupan narkoba ini bakal dijerat dengan Pasal 114, 112, 132, Undang-undang Narkotika/2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres.
(sms)