Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Cantik Siti Marhatusolihat Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2018 - 12:56 WIB
Pemerkosa dan Pembunuh...
Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Cantik Siti Marhatusolihat Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
SERANG - ER (17) salah satu dari empat terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Siti Marhatusolihat (18) divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim Emanuel Ari Budiharjo menyatakan bahwa terdakwa ER terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Siti.

Atas perbuatannya, ER terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap ER selama 10 tahun penjara dan pelatihan selama enam bulan di Lapas Anak Tangerang," kata Emanuel saat membacakan putusan, Kamis (18/1/2018).

Sebelum menjatuhkan hukuman majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak sebanding dengan akibat yang dilakukan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan intelectual dader.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima atas hukuman yang diberikan. Jaksa pun menerima.

Rofiedi, orang tua Siti Marhatusolihat mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Pihaknya akan menyiapkan upaya hukum.

Pembunuhan itu bermula pada Kamis 30 November 2017 pukul 20.30 WIB korban bertemu dengan pelaku. Pelaku ditemani dua orang rekannya berisial DS (23) dan R (30). Pelaku ER menyatakan cintanya kepada korban.

Mendengar ucapan pelaku, korban menolak cinta pelaku. Merasa patah hati dan malu, pelaku langsung naik pitam dengan menarik korban ke dekat Sungai Cibongor.

"Pelaku dan dua rekannya menyeret korban ke pinggir sungai. Di sana korban diperkosa oleh pelaku ER. Dua orang rekannya yakni DS (23) dan R (30) memegangi tangan dan kaki korban," kata Kapolres Serang AKBP Wibowo saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (15/12/2017).
(zik)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
32 menit yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
1 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
1 jam yang lalu
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
1 jam yang lalu
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
1 jam yang lalu
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
2 jam yang lalu
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved