Seorang Warga Tanjungpinang Mengaku Pemilik Pulau Ajab

Selasa, 16 Januari 2018 - 21:33 WIB
Seorang Warga Tanjungpinang Mengaku Pemilik Pulau Ajab
Seorang Warga Tanjungpinang Mengaku Pemilik Pulau Ajab
A A A
BINTAN - Di tengah maraknya perbincangan mengenai penjualan Pulau Ajab, Kepulauan Riau (Kepri), seorang warga Tanjungpinang bernama Said Hadid, mengaku sebagai pemilik pulau tersebut.

Pulau Ajab, yang ditawarkan di situs penjualan privateislandonline.com dengan harga $ 3,3 juta atau berkisar Rp 44 miliar. "Saya mengantongi sertifikat hak milik (SHM)," kata Said.

Ia juga mengaku menawarkan penjualan pulau itu melalui situs penjualan, namun bukan privateislandonline.com, melainkan https://rumahdijual.com/kota-lain/972163-jual-tanah-pulau-ajab-kab-bintan.html. Harga yang ia tawarkan Rp110.000 per meter persegi.

"Keseluruhannya kurang lebih 30 hektare, kita tawarkan Rp30 miliar," ujar Said.

Pada situs tersebut tertulis, tanah dijual: jual tanah Pulau Ajab, Pantai Pasir Putih, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Untuk menuju ke Pulau Ajab dengan memakai perahu motor (pompong) melalui pelabuhan Sei Enam Kijang, lama perjalanan sekitar 20 menit.

Pantai pasir putih, lokasi yang strategis, berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Investasi yang memiliki prospek tinggi, laut bersih, cocok untuk yang doyan mancing dan diving. Cocok untuk lokasi resort dan pariwisata, lokasi docking kapal, shipyard. Untuk lahan pertanian dan perkebunan juga bisa. Ada lahan pohon jati.

Harga tanah akan meningkat terus, dikarenakan pembangunan dan pengembangn yang pesat di Kabupaten Bintan, dimana Kabupaten ini memiliki banyak lokasi-lokasi pariwisata yang terkenal di manca negara seperti Lagoi, Bintan Lagoon, pantai trikora dan lain-lain.

Diberitakan sebelumnya, situs privateislandonline.com, yang merupakan situs jual beli asal negara Kanada, memasang iklan penjualan Pulau Ajab Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/ajab-island, dengan harga $ 3.300.000 atau sekitar Rp44 miliar.

Pulau seluas 29,9 hektare memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari Pulau Bintan menggunakan kapal pompong. Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab.

Selain pulau Ajab, ternyata situs privateislandonline.com, juga menyewakan pulau Pangkil, di Desa Pangkil, Kecamatan Teluk Bintan, pada https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-pangkil-kecil-island-resort, hanya saja penyewaan pulau Pangkil ini tidak tertulis berapa harganya.

Pada keterangan situs tersebut, Pulau Pangkil cocok untuk berbulan madu, spa, berlibur keluarga juga pariwisata jenis permainan kekompakan tim. Lokasinya dapat ditempuh dari Singapura dalam waktu 2 jam 40 menit atau 3 jam, dengan kapal.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, mengatakan, isu jual beli pulau ini pernah terdengar beberapa tahun lalu. Sikap pemerintah tetap sama, yaitu tidak mengizinkan pulau diperjualbelikan.

"Ini isu lama. Dulu, ada sudah lama sekali. Seingat saya, perdebatan muncul ini tahun 2007, 2006. Posisi pemerintah itu sudah jelas, jual beli pulau tidak boleh," kata Havas.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8960 seconds (0.1#10.140)