Ini Kata Psikologi Forensik soal Ibu Ajak Tiga Anaknya Bunuh Diri

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:31 WIB
Ini Kata Psikologi Forensik...
Ini Kata Psikologi Forensik soal Ibu Ajak Tiga Anaknya Bunuh Diri
A A A
JAKARTA - Tewasnya tiga bocah yang diduga diberi racun oleh ibu kandungnya sendiri di Desa Karovelah, Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/1/2018) membuat gempar warga. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga Evi Suliastin Agustin nekat bunuh diri setelah meracuni tiga anaknya karena depresi ditinggal menikah lagi oleh suaminya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menurut Psikolog Forensik Reza Indragiri tak terlepas dari "segitiga maut" dimana perceraian, perebutan kuasa asuh, dan penutupan akses oleh salah satu orang tua sehingga anak tidak lagi bisa berinteraksi dengan orang tuanya yang lain. Seiring meningginya kasus perceraian, perebutan kuasa asuh yang diwarnai amarah antarorang tua juga niscaya semakin tinggi pula.

Perebutan kuasa asuh, kata Reza, meningkatkan potensi terjadinya filicide (pembunuhan terhadap anak oleh orang tuanya) yang didorong oleh dendam atau sakit hati terhadap (mantan) pasangan. Begitu hasil riset Myrna Dawson. Apalagi jika orang tua diketahui mengidap kelainan psikologis tertentu.

"Barangkali di situ pula benang merah pada kasus Jombang yang sangat memilukan ini. Amarah pada (mantan) pasangan membuat pelaku gelap mata. Tentu, butuh kerja polisi untuk menyelidikinya," kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Selasa (16/1/2018). (Baca: Ini Motif Ibu Ajak Tiga Anaknya Bunuh Diri di Jombang)

Pada sisi yang sama, ungkap dia, lembaga peradilan masih tergagap saat menangani kasus perebutan kuasa asuh.

"Ketika kuasa asuh jatuh ke salah satu orang tua, putusan tidak bisa dieksekusi. Anak tetap dikuasai orang tua tanpa kuasa asuh. Hakim laksana menjadi macan ompong yang aumannya tak menakutkan," timpal dia.

Sudah seharusnya putusan tentang kuasa asuh dipatuhi dan dieksekusi. Jika orang tua tanpa kuasa asuh melakukan pembangkangan, itu mesti dipandang sebagai contempt of court (penghinaan terhadap peradilan). Pelakunya kudu dipidana.

"Apalagi jika orang tua tersebut menutup akses anak, ini adalah child abuse (kekerasan terhadap anak). Polisi adalah andalan pamungkas untuk melindungi anak dari kejahatan atas nama kasih sayang itu," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Bom Bunuh Diri di Somalia...
Bom Bunuh Diri di Somalia Tewaskan 32 Orang
Rumah Lokasi Brigadir...
Rumah Lokasi Brigadir RAT Tewas Dihuni Pengusaha Tambang
Mengenal Kapsul Bunuh...
Mengenal Kapsul Bunuh Diri Sarco: Teknologi Kontroversial yang Menggemparkan Dunia
Ciri Orang Hampir Bunuh...
Ciri Orang Hampir Bunuh Diri, Begini Cara Mencegahnya
Minta Polisi Usut Tuntas...
Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Pastikan Bunuh Diri atau Tidak
Refleksi dari Kasus...
Refleksi dari Kasus Meninggalnya Siswa SD di NTT, Anak Tak Selalu Mampu Ungkap Perasaannya
Berita Terkini
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
56 menit yang lalu
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
1 jam yang lalu
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
4 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
4 jam yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved