Stop Kucuran Dana ke BUMD, Segera Lakukan RUPS Luar Biasa

Selasa, 16 Januari 2018 - 15:10 WIB
Stop Kucuran Dana ke...
Stop Kucuran Dana ke BUMD, Segera Lakukan RUPS Luar Biasa
A A A
BANDUNG BARAT - Kisruh dan persoalan yang menjerat BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.

Pasalnya, Pemkab Bandung Barat akan sangat dirugikan ketika aset BUMD harus disita pengadilan akibat kelalaian dan ketidakberdayaan kinerja direksi perusahaan plat merah tersebut.

Ketua Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) Jawa Barat Eka Suwarna menyatakan, jika BUMD merugi itu hal biasa. Tapi tidak biasa dalam kasus BUMD PT PMgS karena kemudian menyisakan masalah hukum yang berbuntut rencana penyitaan aset BUMD yang notabene adalah aset daerah.

"Suntikan modal Rp35 miliar dari APBD itu saja belum dipertanggungjawabkan, sekarang justru muncul masalah hukum berupa gugatan utang oleh pihak ketiga sebesar Rp8 miliar," ucapnya.

Dirinya menilai, dalam kondisi ini harus segera dilaksanakan RUPS luar biasa untuk mengevalusi kinerja direksi untuk menyelamatkan aset milik daerah. DPRD harus segera meminta pertanggungjawaban pemegang saham dan direksi BUMD khususnya atas penggunaan dana Rp35 miliar dan laksanakan audit oleh auditor independen yang terpercaya.

"Pemerintah daerah juga harus menyetop kucuran modal pada BUMD yang sakit ini serta membentuk tim profesional utk melakukan pendampingan," terangnya.

Terpisah Pemkab Bandung Barat meminta direksi BUMD PT PMgS bertanggung jawab terhadap permasalahan aset yang dihadapi. Jika BUMD tersebut sampai kehilangan aset daerah maka direksi perusahaan harus menggantinya secara pribadi.

"Direksi harus tanggung jawab, itu bisa dipidanakan oleh pemerintah daerah. Landasannya undang-undang perseroan terbatas kalau memang ada penyimpangan," ucap Kepala Bagian Perekonomian Sekretarian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Eriska Hendrayana.

Dia menyebutkan PT PMgS diberikan keleluasaan mengelola aset yang berupa modal. Oleh karena itu, ketika terjadi permasalahan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Pemkab Bandung Barat hanya berkepentingan dalam kepentingan yang menyangkut pemegang saham. Tapi secara legalnya pemerintah daerah tidak ikut campur," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0376 seconds (0.1#10.140)