Stop Kucuran Dana ke BUMD, Segera Lakukan RUPS Luar Biasa

Selasa, 16 Januari 2018 - 15:10 WIB
Stop Kucuran Dana ke...
Stop Kucuran Dana ke BUMD, Segera Lakukan RUPS Luar Biasa
A A A
BANDUNG BARAT - Kisruh dan persoalan yang menjerat BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.

Pasalnya, Pemkab Bandung Barat akan sangat dirugikan ketika aset BUMD harus disita pengadilan akibat kelalaian dan ketidakberdayaan kinerja direksi perusahaan plat merah tersebut.

Ketua Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) Jawa Barat Eka Suwarna menyatakan, jika BUMD merugi itu hal biasa. Tapi tidak biasa dalam kasus BUMD PT PMgS karena kemudian menyisakan masalah hukum yang berbuntut rencana penyitaan aset BUMD yang notabene adalah aset daerah.

"Suntikan modal Rp35 miliar dari APBD itu saja belum dipertanggungjawabkan, sekarang justru muncul masalah hukum berupa gugatan utang oleh pihak ketiga sebesar Rp8 miliar," ucapnya.

Dirinya menilai, dalam kondisi ini harus segera dilaksanakan RUPS luar biasa untuk mengevalusi kinerja direksi untuk menyelamatkan aset milik daerah. DPRD harus segera meminta pertanggungjawaban pemegang saham dan direksi BUMD khususnya atas penggunaan dana Rp35 miliar dan laksanakan audit oleh auditor independen yang terpercaya.

"Pemerintah daerah juga harus menyetop kucuran modal pada BUMD yang sakit ini serta membentuk tim profesional utk melakukan pendampingan," terangnya.

Terpisah Pemkab Bandung Barat meminta direksi BUMD PT PMgS bertanggung jawab terhadap permasalahan aset yang dihadapi. Jika BUMD tersebut sampai kehilangan aset daerah maka direksi perusahaan harus menggantinya secara pribadi.

"Direksi harus tanggung jawab, itu bisa dipidanakan oleh pemerintah daerah. Landasannya undang-undang perseroan terbatas kalau memang ada penyimpangan," ucap Kepala Bagian Perekonomian Sekretarian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Eriska Hendrayana.

Dia menyebutkan PT PMgS diberikan keleluasaan mengelola aset yang berupa modal. Oleh karena itu, ketika terjadi permasalahan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Pemkab Bandung Barat hanya berkepentingan dalam kepentingan yang menyangkut pemegang saham. Tapi secara legalnya pemerintah daerah tidak ikut campur," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
BUMD Binaan Anies Sabet...
BUMD Binaan Anies Sabet 3 Gelar Bergengsi, JIEP Melesat lewat Inovasi
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat...
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat BUMD Tersangkut Korupsi
Rugikan Negara Rp18...
Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Perseroda Sumsel
Kajari Majalengka Tangani...
Kajari Majalengka Tangani Dugaan Tipikor Salah Satu BUMD
Kasus Dugaan Tipikor...
Kasus Dugaan Tipikor PDSMU, Besok Kejari Periksa Pegawai Bulog Cirebon
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved