Kasus Video Anak, Menteri PPPA Apresiasi Polda Jabar

Senin, 15 Januari 2018 - 21:35 WIB
Kasus Video Anak, Menteri...
Kasus Video Anak, Menteri PPPA Apresiasi Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar dalam mengungkap dan menangani kasus video porno yang melibatkan anak-anak dan perempuan dewasa.

"Kami sangat mengapresiasi Polda Jabar dan jajaran yang dengan cepat mengungkap dan menangani kasus ini," kata Yohana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).

Yohana mengemukakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus ini. Selain itu, pihaknya berdialog dengan para tersangka untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi mereka melakukan itu (memuat video porno yang melibatkan anak-anak).

"Saya sudah bertemu dengan pelaku-pelakunya. Saya menanyakan alasan kenapa bisa terjadi seperti itu. Alasan para tersangka membuat video itu, motif ekonomi," ujar Yohana.

Terkait nasib anak-anak Dn (9), SP (11), dan Rd (9), Yohana mengemukakan, hak asuh anak dikembalikan ke orang tua masing-masing. Namun sebelum dikembalikan, mereka ditangani dulu ole Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar untuk dilakukan trauma healing.

"Sesuai UU perlindungan anak, orang tua yang bertanggung jawab, kalau orang tuanya tengah berhadapan dengan hukum, bisa dengan tetangga atau keluarga dekat. Namun, bisa juga ditangani oleh negara dengan memasukkannya ke panti asuhan atau shelter," tutur Yohana.

Namun, untuk kasus ini belum ditentukan mengenai hak asuh anak pihak PP2TP2A masih melakukan pemulihan dan proses Trauma Healing bagi ketiga korban anak dibawah umur ini.

"Jadi sementara ini kami upayakan pemulihan psikologi anak ini agar bisa dikembalikan ke keluarga. Sehingga anak itu bisa kembali sekolah, bermain, dan berkreativitas. Ini kan juga hak anak. Nanti kalau sudah semuanya diberikan baru kita kembalikan," ungkap dia.

Dengan adanya kasus ini, Yohana menyatakan, Kota Bandung belum pantas mendapat predikat sebagai kota layak anak. "Kota Bandung belum layak anak. Baru mau menuju layak anak. Di Indonesia ada 126 kota dan kabupaten berpredikat layak. Kota Bandung baru tahap pratama dan madya. Untuk nindya dan utama belum," kata dia.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dikaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Setelah proses itu selesai, Polda Jabar meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap keterkaitan pembuatan video porno anak ini dengan jaringan atau sindikat pedofilia internasional.

"Ada transfer dana Rp31 juta yang diakui MFA berasal dari R warga Rusia. Tapi ini masih kami dalami. Termasuk pengunggah video itu ke media sosial, kami meminta bantuan Direktorat Cyber Bareskrim," kata Agung di tempat sama.

Sementara itu, P2TP2A Jabar Netty Prasetyani Heryawan mengemukakan, sampai saat ini pihaknya masih fokus pada proses pemulihan trauma yang dialami tiga anak di bawah umur yang menjadi korban. Trauma healing dilakukan oleh tim P2TP2A yang terdiri atas dokter dan psikolog.

"Kondisi Dn, Sp, dan Rd saat ini sudah membaik maupun kesehatan umum maupun kejiwaannya. Tadi Bu Menteri (Yohana Yembise) sudah bertemu dengan anak-anak itu. Mereka diajak berdialog dan bernyanyi. Semakin membaik," kata Netty.

Ke depan, ujar Netty, meski dikembalikan ke orang tua, P2TP2A sebagai perwakilan negara, Pemprov Jabar, akan mengupayakan masa depan bagi mereka. "P2TP2A berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jabar agar mereka (Dn, Rd, dan Sp) bisa bersekolah lagi," ujar istri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini.

Diketahui kasus mencuat setelah video porno yang melibatkan anak laki-laki dan perempuan dewasa viral di media sosial. Dalang atau intelektual dader di balik pembuatan video porno yang melibatkan tiga anak di bawah umur dan dua perempuan dewasa, Apriliana alias Intan (20) dan Imelda alias Imel (17) adalah Faisal (30) alias Alfa alias Bos.

Faisal dan kedua perempuan yang berprofesi pemandu lagu di sebuah karaoke di Kota Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain, yakni Sri Mulyati alias Cici (40) yang berstatus sebagai penghubung, dua perempuan bernama Susanti (45) ibu dari Dn dan Herni, ibu dari Rd.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8314 seconds (0.1#10.140)