Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kalianda Dikeluhkan Warga

Senin, 15 Januari 2018 - 21:45 WIB
Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kalianda Dikeluhkan Warga
Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kalianda Dikeluhkan Warga
A A A
KALIANDA - Masyarakat Lampung Selatan mengeluhkan lambannya pelayanan pengurusan paspor umrah yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Lampung Selatan. Para warga mengeluhkan proses pembuatan paspor yang dinilai sangat lamban dengan banyak menelan waktu yang cukup lama dan terkesan dipersulit oleh petugas dalam membuat paspor pada kantor imigrasi tersebut.

Juliyana warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menuturkan, dirinya melakukan pengurusan paspor umrah pada Senin 8 Januari 2018 lalu setelah melakukan pendaftaran petugas imigrasi menyuruh untuk segera membayar biaya administrasi.

Kemudian pada hari Selasa 9 Januari dia langsung melakukan pelunasan pembayarannya ke kantor pos. Lalu setelah itu dirinya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Kalianda. Oleh petugas silahkan kembali lagi hari Jumat 12 Januari. Namun saat hari Jumat dirinya kembali ke kantor imigrasi ternyata paspor umrah yang dia buat ternyata belum juga selesai dengan alasan terjadi kesalahan teknis di kantor tersebut.

Dijelaskannya saat ketiga kalinya dia bolak-balik mengurus paspor tersebut lagi-lagi hal yang sama diterima oleh dia dengan pernyataan paspor tersebut belum selesai. Dia hanya diberikan fotocopy paspornya saja.

“Saya menyesalkan pembuatan paspor pada Kantor Imigrasi Kalianda terkesan lama dan dipersulit,” kata dia, Senin (15/1/2018).

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Edy Firyan menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan adanya kesalahan teknis sistem online yang terjadi di pusat.

Dia menjelaskan, untuk beberapa hari ini memang pelayanan agak tersendat-sendat karena sedang ada peremajaan dan perbaikan sistem di pusat. Dia mengaku sistem ini sudah tua sebab sejak 2004 sampai sekarang belum ada peremajaan.

Edi menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) mengenai pelayanan yang akan selesai dengan waktu 3 hari kerja setelah semua proses administrasi selesai.

Selain itu pihak Kantor Imigrasi Kalianda berdalih kendala tersebut juga dikarenakan pihak masyarakat sendiri tidak mau tertib dan banyaknya pemohon fiktif sehingga menyebabkan masyarakat yang ingin membuat paspor secara cepat jadi terkendala.

Pihak imigrasi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus paspor agar melengkapi semua syarat dokumen harus benar-benar dokumen asli. Tujuannya di kemudian hari tidak menyusahkan pemohon tersebut karena sudah online sistem dan datanya sudah tersimpan di pusat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5624 seconds (0.1#10.140)