Terkait Sanksi bagi Bupati Talaud, Kemendagri Diharap Tidak Diskriminatif
A
A
A
JAKARTA - Sanksi penonaktifan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan dijalankan secara konsisten kepada semua kepala daerah yang melakukan kesalahan serupa.
"Jadi, mudah-mudahan pemberlakuan aturan ini tidak diskriminatif dan tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga dijalankan secara konsisten kepada para kepala daerah lain," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada SINDOnews, Sabtu (13/1/2018).
Sebab, kecurigaan bakal timbul jika sanksi penonaktifan itu hanya dilakukan Kemendagri kepada Sri Wahyumi Manalip. "Kalau diperlakukan secara parsial kan ada diskriminasi, nanti menimbulkan ketidakpercayaan dan dugaan itikad politik di balik sanksi," katanya.
Kendati demikian, dia meyakini bahwa sanksi yang diberikan Kemendagri kepada Sri Wahyumi Manalip itu suatu hal positif. "Saya meyakini ini suatu hal positif bagi pembinaan kepala daerah bahwa mereka punya tugas dan tanggung jawab yang sangat besar yang harus dijalani," pungkasnya.
Diketahui, Sri Wahyumi Manalip diberhentikan sementara dari jabatan Bupati Talaud karena melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu Amerika Serikat dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 131.71-17 Tahun 2018, posisi Bupati Sri Wahyuni akan diganti sementara oleh Wakil Bupati Petrus Simon Tuange.
Sementara, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip hingga Sabtu (13/1/2018) ini mengaku belum menerima surat pemberhentian sementara sebagai Bupati Talaud selama tiga bulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sampai saat ini saya belum menerimanya, jadi saya akan beraktivitas sebagai Bupati Talaud seperti biasanya," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/1/2018). (Baca Juga: Bupati Talaud Mengaku Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara(zik)
"Jadi, mudah-mudahan pemberlakuan aturan ini tidak diskriminatif dan tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga dijalankan secara konsisten kepada para kepala daerah lain," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada SINDOnews, Sabtu (13/1/2018).
Sebab, kecurigaan bakal timbul jika sanksi penonaktifan itu hanya dilakukan Kemendagri kepada Sri Wahyumi Manalip. "Kalau diperlakukan secara parsial kan ada diskriminasi, nanti menimbulkan ketidakpercayaan dan dugaan itikad politik di balik sanksi," katanya.
Kendati demikian, dia meyakini bahwa sanksi yang diberikan Kemendagri kepada Sri Wahyumi Manalip itu suatu hal positif. "Saya meyakini ini suatu hal positif bagi pembinaan kepala daerah bahwa mereka punya tugas dan tanggung jawab yang sangat besar yang harus dijalani," pungkasnya.
Diketahui, Sri Wahyumi Manalip diberhentikan sementara dari jabatan Bupati Talaud karena melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu Amerika Serikat dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 131.71-17 Tahun 2018, posisi Bupati Sri Wahyuni akan diganti sementara oleh Wakil Bupati Petrus Simon Tuange.
Sementara, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip hingga Sabtu (13/1/2018) ini mengaku belum menerima surat pemberhentian sementara sebagai Bupati Talaud selama tiga bulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sampai saat ini saya belum menerimanya, jadi saya akan beraktivitas sebagai Bupati Talaud seperti biasanya," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/1/2018). (Baca Juga: Bupati Talaud Mengaku Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara(zik)