Bupati Talaud Mengaku Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara
A
A
A
MANADO - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip hingga Sabtu (13/1/2018) ini mengaku belum menerima surat pemberhentian sementara sebagai Bupati Talaud selama tiga bulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sampai saat ini saya belum menerimanya, jadi saya akan beraktivitas sebagai Bupati Talaud seperti biasanya," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/1/2018).
Menurut dia, informasi adanya surat pemberhentian sementara tersebut dia ketahui di salah satu grup Facebook bernama Publik Talaud, namun dia belum melihat langsung surat tesebut.
"Untuk perjalanan ke Amerika saya tidak menggunakan dana APBD. Sekali lagi hingga saat ini belum menerima surat tersebut," tegas dia.
Diketahui, surat dari Kemendagri dengan nomor 131.71-17 Tahun 2018 tersebut berisi pemberhentian sementara Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip selama tiga bulan setelah surat ditetapkan dikarenakan melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
"Sampai saat ini saya belum menerimanya, jadi saya akan beraktivitas sebagai Bupati Talaud seperti biasanya," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/1/2018).
Menurut dia, informasi adanya surat pemberhentian sementara tersebut dia ketahui di salah satu grup Facebook bernama Publik Talaud, namun dia belum melihat langsung surat tesebut.
"Untuk perjalanan ke Amerika saya tidak menggunakan dana APBD. Sekali lagi hingga saat ini belum menerima surat tersebut," tegas dia.
Diketahui, surat dari Kemendagri dengan nomor 131.71-17 Tahun 2018 tersebut berisi pemberhentian sementara Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip selama tiga bulan setelah surat ditetapkan dikarenakan melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
(zik)