Soal HGB Pulau Reklamasi, Pengamat Sarankan Pemprov DKI ke PTUN

Sabtu, 13 Januari 2018 - 16:16 WIB
Soal HGB Pulau Reklamasi,...
Soal HGB Pulau Reklamasi, Pengamat Sarankan Pemprov DKI ke PTUN
A A A
JAKARTA - Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan Ismail mengatakan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta bisa digugat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dari sisi hukum, setiap keputusan Tata Usaha Negara (TUN) prinsipnya dapat dibatalkan, bisa," kata Nur Hasan di acara Populi Center dan Smart FM di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Nur Hasan mengatakan, langkah untuk membatalkan HGB pulau reklamasi di antaranya yakni pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pembatalan ke pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat HGB tersebut. "Tapi jangan hanya sekadar minta, tetapi harus diikuti dengan 'ini lho letak cacat hukumnya' surat keputusan itu," jelasnya.

Apabila tidak diindahkan, kata Nur Hasan, pihak yang berkepentingan tersebut, dalam hal ini Pemprov DKI, dapat langsung mengajukan pembatalan HGB pulau reklamasi ini kepada atasan pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat itu, dalam hal ini ialah Kepala BPN Sofyan Djalil. (Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau )

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan mengirimkan surat kepada Menteri ATR Sofyan Djalil. Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Adapun tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G.

Menanggapi permintaan Anies, Menteri Sofyan menggelar konferensi pers. Dia mengatakan tidak bisa membatalkan sertifikat HGB Pulau D di area reklamasi Teluk Jakarta.

Alasannya, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," ujar Sofyan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
3 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
3 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
4 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
4 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved