Soal HGB Pulau Reklamasi, Pengamat Sarankan Pemprov DKI ke PTUN

Sabtu, 13 Januari 2018 - 16:16 WIB
Soal HGB Pulau Reklamasi,...
Soal HGB Pulau Reklamasi, Pengamat Sarankan Pemprov DKI ke PTUN
A A A
JAKARTA - Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan Ismail mengatakan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta bisa digugat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dari sisi hukum, setiap keputusan Tata Usaha Negara (TUN) prinsipnya dapat dibatalkan, bisa," kata Nur Hasan di acara Populi Center dan Smart FM di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Nur Hasan mengatakan, langkah untuk membatalkan HGB pulau reklamasi di antaranya yakni pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pembatalan ke pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat HGB tersebut. "Tapi jangan hanya sekadar minta, tetapi harus diikuti dengan 'ini lho letak cacat hukumnya' surat keputusan itu," jelasnya.

Apabila tidak diindahkan, kata Nur Hasan, pihak yang berkepentingan tersebut, dalam hal ini Pemprov DKI, dapat langsung mengajukan pembatalan HGB pulau reklamasi ini kepada atasan pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat itu, dalam hal ini ialah Kepala BPN Sofyan Djalil. (Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau )

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan mengirimkan surat kepada Menteri ATR Sofyan Djalil. Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Adapun tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G.

Menanggapi permintaan Anies, Menteri Sofyan menggelar konferensi pers. Dia mengatakan tidak bisa membatalkan sertifikat HGB Pulau D di area reklamasi Teluk Jakarta.

Alasannya, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," ujar Sofyan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
51 menit yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
2 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved