Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Batu Cinnabar

Kamis, 11 Januari 2018 - 16:31 WIB
Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Batu Cinnabar
Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Batu Cinnabar
A A A
AMBON - Aparat Polda Maluku, berhasil menyita 4 ton batu cinnabar yang rencananya akan diselundupkan ke luar daerah. Upaya ini dilakukan dalam sebuah operasi penggerebekan yang berlangsung, di Dusun Riang, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku, Rabu 10 Januari 2018.

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi, salah satu rumah di kawasan Tawiri diduga menjadi sarang penyimpanan batu cinnabar. Sebanyak 4 ton batu cinnabar ini sudah diamankan bersama tiga orang tersangka di Mapolda Maluku.

Informasi yang dihimpun SINDOnews, satu dari tiga tersangka ini merupakan oknum anggota polisi. Keterlibatan oknum polisi ini terungkap setelah penyidik Polda Maluku mengorek informasi dari salah satu warga Tawiri berinisial S.

Kabis Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, ratusan karung batu cinnabar yang diamankan digerakan oleh salah satu tersangka berinisial J, yang saat ini sedang ditahan di Polda Maluku, dengan kasus yang sama.

“Tim Subdit I Reskrimum Polda Maluku yang dipimpin Kompol Hendrik berhasil menangkap upaya penyelundupan batu cinnabar yang totalnya berjumlah 4 ton lebih. Batu cinnabar ini dikemas dalam 130 karung dengan masing-masing karung beratnya mencapai 30 kilogram,” jelas Ohoirat saat memberikan keterangan, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan batu cinnabar tersebut akan dijerat Undang-undang Minerba Pasal 158, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain cinnabar, polisi juga ikut mengamankan barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam.

Kepala Subdit I Reskrimum Polda Maluku, Kompol Hendrik mengatakan, tindakan penggerebekan yang dilakukan merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo yang disampaikan langsung ke Kepolisian Republik Indonesia.

“Kita melakukan tindakan ini atas perintah Bapak Presiden. Untuk itu warga jangan coba-coba terlibat dalam kasus seperti ini,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6889 seconds (0.1#10.140)