Hendak Dijebloskan ke Tahanan, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Pingsan

Senin, 08 Januari 2018 - 21:16 WIB
Hendak Dijebloskan ke...
Hendak Dijebloskan ke Tahanan, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Pingsan
A A A
KARAWANG - Tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Mhjr, pingsan di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Karawang saat akan ditahan dan dibawa ke Lapas Warung Bambu, Senin (8/1/2018). Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka pengurus Koperasi Damai Sentosa, Mhjr dan AH yang bertanggungjawab atas pelaksanaan revitalisasi pasar senilai Rp900 juta pada tahun anggaran 2013. Sedangkan satu tersangka lainnya, MS, belum dilakukan penahanan karena mangkir saat dipanggil kejaksaan.

"Saya sudah perintahkan Kasipidsus (kepala seksi pidana khusus) agar dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan karena kasus korupsi revitalisasi pasar ini sudah terlalu lama kita tangani agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, Senin (8/1/2018).

Tersangka Mhjr saat diperiksa dan akan ditahan sempat mengaku sakit sehingga menolak untuk ditahan. Namun penyidik kejaksaan memanggil dokter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter tersangka dinyatakan cukup sehat untuk dilakukan penahanan.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hingga sore itu, akhirnya penyidik membacakan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, kepada tersangka agar kedua tersangka ditahan. Setelah dibacakan surat keputusan tersebut tersangka Mhjr langsung pingsan saat akan dibawa ke mobil tahanan. Dalam kondisi pingsan tersebut penyidik langsung membawa tersangka ke klinik untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Warung Bambu.

“Terkait kondisi terdakwa yang pingsan sudah kita bawa ke Klinik untuk diperiksa kesehatannya dan kemudian kita bawa ke Lapas. Korban pingsan bukan karena menderita sakit tapi mungkin karena shok dengan keputusan penahanan ini," kata Sukardi.

Menurut Sukardi ketiga tersangka merupakan pengurus Koperasi Damai Sentosa yaitu HM dalam kapasitasnya sebagai ketua koperasi, AH sebagai bendahara dan MS sebagai sekretaris. Akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara dirugikan sebesar Rp170 juta dari pembangunan fisik.

Sedangkan kerugian lainnya berasal dari uang sewa kios sebesar Rp90 juta yang seharusnya masuk ke kas desa. "Total kerugian mencapai Rp260 juta akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa," tuturnya.

Terkait satu orang tersangka, MS, yang mangkir dari panggilan penyidik, Sukardi mengatakan akan melakukan upaya paksa terhadap MS agar memenuhi panggilan. Tersangka MS, mangkir dari panggilan karena alasan sedang berobat ke Jakarta makanya tidak dapat hadir.

"Saya sudah perintahkan agar dilakukan upaya paksa terhadap tersangka MS. Saat ini kita sudah membentuk tim agar bisa segera membawa MS ke kantor kejaksaan," katanya.
(wib)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7460 seconds (0.1#10.24)