Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk dan Serang Terdakwa
A
A
A
SERANG - ER (17) terdakwa pembunuh dan pemerkosa gadis cantik SM (18) diamuk keluarga korban saat dihadirkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (8/1/2018). Belasan keluarga korban mengumpat dengan kata-kata kasar dan berusaha menyerang ER.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi itu menghadirkan ER, otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap SM gadis cantik asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Awalnya, sidang berjalan lancar dan menghadirkan enam dihadirkan.
Namun, seusai sidang, keluarga yang tidak terima langsung mengejar terdakwa sambil mengumpat dengan kata-kata kasar. Beruntung, belasan anggota kepolisan dari Polres Serang langsung membawa pelaku ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
"Kami tidak terima, kami ingin pengadilan memutuskan seadil-adilnya. Memberikan hukuman seberat beratnya," kata orang tua korban Rufaedi.
Menurut Rufaedi, perbuatan terdakwa sudah biadab, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal, hukuman yang setimpal yakni hukuman mati. "Hukuman yang pantas adalah hukuman mati," tegasnya.
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan ER terhadap SM dilatarbelakangi patah hati karena cintanya ditolak. Perbuatan perlaku untuk membunuh dan memperkosa ternyata sudah direncanakan. Untuk menghilangkan jejak perbutannya para pelaku yakni ER, RA, Ds dan Rd menguburkan di sungai Cibongor pada 30 November 2017.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi itu menghadirkan ER, otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap SM gadis cantik asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Awalnya, sidang berjalan lancar dan menghadirkan enam dihadirkan.
Namun, seusai sidang, keluarga yang tidak terima langsung mengejar terdakwa sambil mengumpat dengan kata-kata kasar. Beruntung, belasan anggota kepolisan dari Polres Serang langsung membawa pelaku ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
"Kami tidak terima, kami ingin pengadilan memutuskan seadil-adilnya. Memberikan hukuman seberat beratnya," kata orang tua korban Rufaedi.
Menurut Rufaedi, perbuatan terdakwa sudah biadab, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal, hukuman yang setimpal yakni hukuman mati. "Hukuman yang pantas adalah hukuman mati," tegasnya.
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan ER terhadap SM dilatarbelakangi patah hati karena cintanya ditolak. Perbuatan perlaku untuk membunuh dan memperkosa ternyata sudah direncanakan. Untuk menghilangkan jejak perbutannya para pelaku yakni ER, RA, Ds dan Rd menguburkan di sungai Cibongor pada 30 November 2017.
(wib)