Kuli Bangunan Ini Menjambret 10 Kali untuk Beli Susu dan Bayar Kredit Motor

Minggu, 07 Januari 2018 - 23:55 WIB
Kuli Bangunan Ini Menjambret...
Kuli Bangunan Ini Menjambret 10 Kali untuk Beli Susu dan Bayar Kredit Motor
A A A
TANJUNG PINANG - Hadi Saputra (24), seorang kuli bangunan pelaku jambret tertunduk lesu setelah ditangkap Satreskrim Polsek Tanjung Pinang Timur di kediamannya di Jalan Pasopati, Km 12, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kepulauan Riau, Sabtu (6/1/2017) malam.

Hadi nekad menjambret sebanyak 10 kali untuk membeli susu dan membayar kontrakan, serta kredit sepeda motornya supranya. Akibat perbuatannya, Hadi terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Tanjung Pinang Timur.

"Setelah kita selidiki selama ini, baru berhasil kita ringkus. Pada saat kita tangkap pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Tanjung Pinang Timur AKP Hendriyal melalui Kanitreskrim Ipda Haris Baltasar di Mapolsek Tanjungpinang Timur,” Minggu (7/1/2017).

Haris menuturkan, dalam kurun waktu sejak November dan Desember, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Dalam aksinya pelaku mencari korbannya perempuan membawa dompet dan sedang asyik main ponsel.

Adapun lokasi pelaku beraksi yaitu dua TKP di Perumahan Ganet, enam lokasi perumahan Taman Seraya, dan dua lokasi Perumahan Jatayu. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukannya karena terdesak ekonomi. Sebab, selama ini bekerja sebagai kuli bangunan dan hasilnya tidak mencukupi untuk saat sehari-hari.

"Pelaku beraksi seorang diri dengan modus berkeliling perumahan mencari target perempuan yang sedang berjalan kaki," ujar dia.

Lanjut, kata Haris, untuk saat ini pelaku telah berada di dalam sel guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel berbagai merek dan dua dompet hasil jambret, serta sepeda motor pelaku.

"Uang tunai hasil jambret sudah dihabiskan untuk keperluan beli susu, bayar kontrakan, dan bayar kredit motor. Kita masih mengembangkan kasusnya," ucap Haris.

Hadi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. "Handphone hasil curiannya belum sempat terjual," kata dia.

Di kantor polisi, Hadi mengaku uang hasil kerja bangunan tidak mencukupi untuk membayar kontrakan dan kredit motor. Dia mengatakan, aksinya nekat dilakukan spontan saat melihat para korbannya. Bapak satu anak ini mengaku menyesal atas perbuatannya yang berujung di kantor polisi.
(rhs)
Berita Terkait
Polsek Nongsa Amankan...
Polsek Nongsa Amankan Pelaku Jambret Spesialis Gelang Emas
Bobol Plafon Toko di...
Bobol Plafon Toko di Batam, Maling Gondol Puluhan Rokok
Semringah, 281 Guru...
Semringah, 281 Guru TK, PAUD, dan RA di Lingga Terima Insentif Rp1,2 Juta
Bea Cukai Kepulauan...
Bea Cukai Kepulauan Riau Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp18,2 Miliar
Rakorgub se-Sumatera...
Rakorgub se-Sumatera 2022 Digelar, Ini Lima Fokus Pembahasannya
Videonya Sempat Viral,...
Videonya Sempat Viral, Wanita Komplotan Copet di Mal Diringkus
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
16 menit yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
37 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
2 jam yang lalu
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
10 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved