Korban Sodomi Babeh Terus Bertambah, Polisi Dirikan Posko Pengaduan

Sabtu, 06 Januari 2018 - 17:13 WIB
Korban Sodomi Babeh...
Korban Sodomi Babeh Terus Bertambah, Polisi Dirikan Posko Pengaduan
A A A
TANGERANG - Kepolisian Resor Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan bagi warga sekitar yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Wawan Sutiono alias Babeh (49). Hal tersebut menyusul angka pelapor yang terus bertambah.

"Kemungkinan korban akan terus bertambah. Kami sudah buka posko pengaduan di Polresta Tangerang," ujar Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (6/1/2018). (Baca: Istri Kerja di Malaysia, Pria Ini Malah Sodomi 25 Bocah Laki-laki)

Listyo mengatakan, posko tersebut didirikan sebagai bentuk antisipasi adanya siswanya yang menjadi korban sodomi pelaku. Diketahui, pelaku pernah berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Listyo juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, untuk segera melapor ke pihak berwajib. Pihaknya akan memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada para korban sodomi agar kerahasiaannya terjamin.

"Pada prinsipnya, jika masyarakat yang mungkin keluarganya menjadi korban, khususnya anak-anak, kami memberikan kesempatan untuk melakukan pengaduan. Kami jamin kerahasiaan pelapor terjaga," tegasnya. (Baca: Pelaku Sodomi 25 Bocah di Tangerang Iming-imingi Korban Ilmu Pelet)

Diketahui, polisi meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017 lalu. Awalnya, korban sodomi Babeh hanya 25 anak. Namun jumlah korban pencabulan oleh pelaku terus bertambah.

Hingga kini tercatat ada sebanyak 41 anak berusia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh Babeh. Adapun sekitar 29 anak telah menjalani autopsi. (Baca: Korban Sodomi Babeh di Tangerang Jadi 41 Anak)

Atas perbuatannya, Bebeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
(thm)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Lindungi Anak-anak dari...
Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Seksual, Spanyol Luncurkan Paspor Porno
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Komnas PA Sebut Depok...
Komnas PA Sebut Depok Zona Merah Kejahatan Seksual Anak
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Tips Melindungi Anak...
Tips Melindungi Anak dari Cyberbullying, Intimidasi, Sexting, hingga Predator Seksual
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
21 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
58 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved